Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum
Utama

Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum

Mengunduh video dari Youtube untuk tujuan komersial bisa melanggar UU Hak Cipta. Tetapi penegakan hukumnya tidak mudah.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Foto: en.wikipedia.org
Foto: en.wikipedia.org

Siapa yang tak kenal dengan Youtube. Website gratis yang memiliki berbagai macam konten ini dikunjungi dan digunakan banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, beberapa program di stasiun televisi swasta pun mengambil manfaat dari situs ini, seperti mengunduh video unik dan menarik.

Meskipun gratis, berhati-hatilah ketika ingin mengunduh konten dari Youtube. Apalagi tujuannya untuk mencari keuntungan. Pasalnya, ketika mengunduh dan menayangkannya di media lain dengan tujuan komersial, Anda tidak aman dari ancaman gugatan hukum.

Setidaknya, begitulah pandangan pegiat hak kekayaan intelektual (HKI). “Sangat bisa sekali jika stasiun televisi tersebut digugat,” tutur Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Surahno, dalam acara Workshop HKI bagi Wartawan di Jakarta, Rabu (09/10).

Gugatan dapat diajukan jika stasiun televisi atau siapapun yang mengunduh Youtube tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para pihak yang hak-haknya telah dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Soalnya, Youtube bukanlah pihak yang turut dilindungi UU Hak Cipta dalam sebuah karya cipta.

Pandangan ini juga diperkuat Santun Maspari Siregar. Kepala Bagian Program Perencanaan Pelaporan Ditjen HKIini berpendapat prinsip dasar dalam UU Hak Cipta adalah izin. Sepanjang pengguna memperoleh izin dari pencipta, semua aman.

Namun, persoalan menjadi runyam ketika kepada siapa dan kemana izin itu dimintakan. Soalnya, UU Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta, tetapi juga kepada tiga pihak lain, yaitu Pelaku (performer/artist), Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran. Kepada tiga pihak ini diberikan Hak Terkait.

UU Hak Cipta memberikan hak ekslusif kepada Pelaku untuk melarang atau memberi izin kepada pihak lain untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Perlindungan ini diberikan untuk jangka waktu 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukan atau pertama kali dimasukkan ke media audio atau audiovisual.

Produser rekaman suara juga diberikan jangka waktu perlindungan yang sama dengan Pelaku, yaitu 50 tahun sejak karya tersebut direkam. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah produser dapat memberi izin atau melarang pihak lain untuk memperbanyak atau menyewakan karyanya.

Perlindungan untuk lembaga penyiaran adalah memberikan hak ekslusif untuk melarang atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memperbanyak, membuat, atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel. Jangka waktu perlindungan adalah selama 20 tahun sejak karya tersebut pertama kali disiarkan.

Ancaman hukuman terhadap pihak yang melanggar hak pencipta, pelaku dan produser rekaman adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dengan atau tanpa denda maksimal Rp5 miliar. Sedangkan pelanggar hak lembaga penyiaran dapat dipidana penjara selama 2 tahun dengan atau tanpa denda paling banyak Rp150 juta.

“Pengunduhan video di Youtube memang terlihat legal, tetapi itu melanggar UU Hak Cipta,” tukas Santun kepada hukumonline usai workshop, Rabu (9/10).

CC License
Pemimpin Legal Creative Commons Indonesia, Ari Juliano mengatakan permasalahan mengenai hak cipta di situs yang dibuat oleh Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim ini memang menarik. Soalnya, untuk satu video saja terdiri dari banyak pihak yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Senada dengan Surahno dan Santun, Ari Juliano sepakat bahwa prinsip dasar dari Hak Cipta adalah izin. Izin tersebut wajib didapatkan para pihak yang ingin menggunakan karya tersebut. Jika tidak, penggunaan karya cipta tanpa izin adalah pelanggaran.

“Kalau tidak dapat izin, untuk sementara ya jangan ditampilkan karena itu kan bukan hal yang darurat untuk ditampilkan. Kecuali memang bermanfaat untuk kepentingan pemberitaan,” tutur pria yang disapa Ajo ini kepada hukumonline, Rabu malam (09/10).

Tidak hanya melanggar UU Hak Cipta, apabila pengunduhan tersebut juga disimpan ke format lain, pengunduh juga telah melanggar Term of Services (TOS) Youtube tersebut. Soalnya, ada klausul di TOS Youtube yang menyatakan video hanya boleh diunduh dan dipergunakan di aplikasi media embed player dari Youtube. Apabila video tersebut diunduh dan disimpan kemudia dialihwujudkan ke format lain, perbuatantersebut dilarang. “Artinya, apabila orang mau menggunakan Youtube, dia juga harus tunduk dan patuh pada Term of Service itu,” lanjutnya.

Ari Juliano menilai persoalan izin memang menjadi kerumitan tersendiri dalam hal hak cipta. Izin tentu akan mudah diminta jika penciptanya diketahui keberadaannya. Akan tetapi, persoalan akan menjadi sulit ketika pencipta tersebut tidak diketahui tempat kediamannya. Untuk itu, Ari melihat salah satu solusi dari permasalahan ini adalah Creative Commons Licences.

CC Licences ini memberikan kemudahan kepada orang lain untuk berkreativitas dalam mengembangkan sebuah karya cipta tanpa tersandung dengan persoalan izin. Soalnya, CC Lisensi ini adalah cara memberikan pilihan kepada pencipta untuk membatasi apa saja yang dapat dilakukan publik atas suatu karya ciptanya tanpa harus meminta izin secara langsung kepada penciptanya.

“CC Licences adalah jawaban yang mudah dan tepat dalam menghadapi kekakuan UU Hak Cipta dengan cara memberikan lisensi dengan lisensi terbuka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, CC Licences terdiri dari empat simbol, yaitu Atribusi (BY), BerbagiSerupa (SA), TanpaTurunan (ND), dan NonKomersial (NC) dengan enam kombinasi, yaitu CC BY, CC BY NC, CC BY ND, CC BY SA, CC BY NC ND, dan CC BY NC SA. Untuk simbol BY, lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyebarluaskan, memodifikasi, atau menggunakan hak cipta untuk tujuan komersial atau nonkomersial tanpa harus meminta izin langsung kepada penciptanya. Penggunaan karyaharus mencantumkan nama pencipta. Simbol SA menekankan kepada pengguna ciptaan agar pendistribusian berada di bawah lisensi CC yang sama.

Simbol NC memperbolehkan pengguna hak cipta untuk menyalin, menyebarluaskan, mempertunjukkan, dan memodifikasi karya ciptanya untuk tujuan apapun, selain tujuan komersial. Jika pengguna ingin mengkomersialkan ciptaan tersebut, pengguna harus mendapatkan izin langsung dari pemegang hak cipta. Lalu,pencantuman simbol NDmemiliki arti pengguna hak cipta ketika menyalin, menyebarluaskan, dan memamerkan karya harus dalam bentuk asli ciptaannya. Artinya, pengguna tidak diberikan izin untuk memodifikasi suatu karya cipta.

Tags: