Kelahiran New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (Konvensi New York 1958) awalnya menjadi standar universal alternatif penyelesaian sengketa komersial dengan arbitrase. Sayangnya, tindak lanjut ratifikasi konvensi ini ke dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) tak berjalan mulus. Setidaknya para pengacara harus waspada pada Pasal 66 dan Pasal 70 UU Arbitrase guna menghitung kepastian hukum jika hendak mengeksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia.
“Berdasarkan New York Convention putusan arbitrase asing itu bisa dibatalkan oleh pengadilan negara di mana putusan tersebut dijatuhkan,” kata Robie Aryawan Haris, partner pada Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP) kepada hukumonline.
Artinya, pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri harusnya hanya mengikat putusan arbitrase yang dibuat di Indonesia. Robie berpendapat bahwa kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan arbitrase asing berdasarkan UU Arbitrase harusnya tidak termasuk pembatalan. “Di undang-undang hanya diberi judul pembatalan putusan arbitrase, tidak disebut untuk yang nasional atau internasional. Seharusnya dengan kita ratifikasi New York Convention hanya berlaku pada putusan arbitrase nasional,” katanya.
Pasal 70 UU Arbitrase mencantumkan tiga alasan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Ketiganya berkaitan dengan ditemukannya kecurangan setelah putusan arbitrase dijatuhkan. Namun, hingga akhirnya ada pengujian UU Arbitrase ke Mahkamah Konstitusi, tidak pernah ada kejelasan tentang daya laku pembatalan tersebut.
(Baca juga: MK Perjelas Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase).
Putusan MK No. 15/PUU-XII/2014 hanya menyatakan penjelasan Pasal 70 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal penjelasan tersebut juga tidak memberi keterangan apa-apa soal putusan arbitrase mana yang bisa dibatalkan pengadilan negeri.
“Nilai sengketa yang dituntut harus jadi pertimbangan, karena arbitrase di luar Indonesia itu mahal,” ujar Robie. Pasal 70 UU Arbitrase yang abu-abu ini perlu disadari sejak awal. Apalagi putusan pengadilan di Indonesia tidak menganut asas preseden yang mengikat hakim.
Sangat mungkin di satu waktu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersedia membatalkan putusan arbitrase asing dengan dalil kewenangan di pasal 70 UU Arbitrase. Pada waktu yang lain, bisa jadi ada majelis hakim yang menolak membatalkan putusan arbitrase asing.
Tercatat bahwa putusan arbitrase asing Pertamina melawan Karaha Bodas beberapa tahun lalu pernah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan Pasal 70 UU Arbitrase sebagai landasan. Tetapi permohonan banding ke Mahkamah Agung akhirnya menganulir pembatalan tersebut. Sejak saat itu belum pernah ada ketegasan sikap pengadilan secara khusus soal kewenangan pembatalan putusan arbitrase tersebut.
Persoalan lainnya yang menghambat kepastian hukum putusan arbitrase asing adalah pasal 66 UU Arbitrase. Tertera bahwa eksekusi putusan arbitrase bisa dilakukan selama tidak bertentangan dengan ‘ketertiban umum’. Batasan ini juga berlaku untuk putusan arbitrase nasional berdasarkan pasal 62 UU Arbitrase.
“Pengadilan di luar negeri memberikan definisi lebih sempit soal apa itu ketertiban umum melalui yurisprudensi yang mengikat, sementara di Indonesia kurang jelas apa tafsirnya,” kata Robie menjelaskan. Hal ini dirasakan olehnya membuat arbitrase di Indonesia sulit berkembang.
Bukan hanya tidak ramah dalam pelaksanaan eksekusi aset yang ada di Indonesia, namun Indonesia sebagai lokasi melakukan arbitrase asing pun tidak menarik. Seperti dijelaskan Robie sebelumnya, New York Convention mengatur putusan arbitrase asing bisa dibatalkan hanya oleh pengadilan negara di mana putusan tersebut dijatuhkan.
Definisi ‘ketertiban umum’ yang tidak pasti oleh pengadilan Indonesia membuat kepastian hukum putusan arbitrase menjadi goyah. Pengadilan terlalu leluasa menafsirkan ‘ketertiban umum’ tanpa batas yang jelas.
Padahal visi arbitrase adalah memberikan kepastian hukum yang kokoh dan lebih cepat dieksekusi daripada litigasi untuk sengketa komersial internasional. “Ini membuat pihak asing pun enggan melakukan arbitrase di Indonesia, peran pengadilan kurang mendukung,” ujarnya.
Robie membandingkan regulasi arbitrase Indonesia dengan Singapura dan Hong Kong. Keduanya bahkan dinilai berhasil membangun ekosistem kepastian hukum arbitrase di sana sebagai bisnis layanan jasa hukum yang menguntungkan negara. Banyak sengketa bisnis internasional yang melakukan arbitrase di lembaga-lembaga arbitrase Singapura dan Hong Kong.
Eko Dwi Prasetiyo, Sekretaris I Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengakui kelemahan kepastian hukum arbitrase di Indonesia. Eksekusi putusan arbitrase tetap terikat dengan sistem hukum arbitrase dan kewenangan pengadilan negara terkait eksekusi. “Arbitrase memang sangat bergantung dengan sistem hukum arbitrase negara tempat berarbitrase, sebaiknya memang diharmonisasi di seluruh dunia,” katanya saat diwawancarai terpisah.
Berkaitan pembatalan, Eko mengakui bahwa praktik di Indonesia sudah lama tidak menerima pembatalan arbitrase asing berdasarkan pasal 70 UU Arbitrase. “Kejadian ini sudah lama, tapi memang ‘cap-nya’ masih terus sampai sekarang,” ujar Eko.
Sedangkan soal penolakan eksekusi dengan alasan ‘ketertiban umum’, Eko memberikan klarifikasi. Penolakan semacam itu tidak membuat putusan arbitrase menjadi batal. Pengadilan hanya menolak untuk membantu eksekusinya.
Para pihak yang beritikad baik dapat secara sukarela melaksanakannya tanpa penetapan pengadilan. “Bisa juga meminta pengadilan negara selain Indonesia tempat aset lainnya berada untuk bantu eksekusi, putusan arbitrase itu laku di mana saja asal sudah ratifikasi New York Convention,” Eko menjelaskan.
















