Wewenang MK Soal Constitutional Question, Ini Ragam Pandangannya
Utama

Wewenang MK Soal Constitutional Question, Ini Ragam Pandangannya

Perlu banyak penyesuaian jika MK diberikan kewenangan untuk menangani Pertanyaan Konstitusional(Constitutional Question) antara lain membentuk hukum acaranya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Peneliti Senior MK, Pan Mohamad Faiz, mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memasukkan aturan tentang Pertanyaan Konstitusional antara lain merevisi UU MK. Tapi praktiknya selama ini secara tidak langsung MK pernah menerima perkara yang masuk kategori Pertanyaan Konstitusional yang bentuknya pengujian UU. Misalnya, Amrozi dkk pernah mengajukan pengujian UU yang mengatur tentang metode eksekusi hukuman mati.

Faiz mengingatkan jika mekanisme Pertanyaan Konstitusional ini dibuka, maka harus disiapkan perangkatnya. Dia membandingkan MK di Jerman yang menangani 6000 perkara setahun, dan Korea Selatan 3000 perkara. MK di Indonesia menangani 300 perkara dalam satu tahun, dan jika menangani perselisihan hasil pemilu MK menghentikan pengujian UU untuk sementara. “Perlu dipikirkan lagi jika mekanisme (Pertanyaan Konstitusional,-red) ini mau diadopsi agar tidak berekspektasi tinggi nanti malah tidak sesuai harapan,” urai Faiz.

Hakim PTUN Jakarta, Enrico Simanjuntak, menilai Pertanyaan Konstitusional ini penting dalam konteks menjaga konsistensi pelaksanaan konstitusi. Tapi akan ada banyak tantangan yang dihadapi misalnya merombak beberapa sistem hukum yang saat ini berlaku. Kemudian harus ada parameter yang jelas sehingga tidak digunakan para pihak untuk mengulur waktu dalam berperkara di pengadilan. Apalagi ada batas waktu penanganan perkara di pengadilan.

“Secara konsep ini (Pertanyaan Konstitusional) memberikan perlindungan hukum agar taat asas pada konstitusi. Tapi memunculkan tantangan di ranah operasional karena hanya banyak hal yang harus disesuaikan,” urai Enrico.

Selain itu, Enrico mengingatkan, UU Kehakiman mengatur hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum. UU juga bukan satu-satunya sumber rujukan hukum. Jika UU itu dirasa kurang tepat, bisa dicari sumber hukum lain misalnya kebiasaan, doktrin, atau yurisprudensi.

Tags:

Berita Terkait