Wewenang Penutupan Perkara Demi Hukum
Kolom

Wewenang Penutupan Perkara Demi Hukum

Perbedaan penghentian dengan penutupan demi hukum dan kepastian hukumnya.

Bacaan 5 Menit
Asmadi Syam. Foto: Istimewa
Asmadi Syam. Foto: Istimewa

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hukum pidana formil yang menaungi wewenang setiap sub sistem peradilan pidana. KUHAP sebagai suatu sistem norma menganut asas legalitas sebagai prinsip sistem peradilan pidana Indonesia, di dalamnya termuat kewenangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di tingkat persidangan.

Dalam penanganan perkara pidana, tidak selalu muara penyelesaiannya berakhir pada putusan pengadilan. Adakalanya suatu perkara pidana tidak memenuhi syarat untuk diteruskan atau perkara dihentikan oleh masing-masing sub sistem peradilan pidana berdasarkan tingkat pemeriksaan.

KUHAP mengenal istilah penghentian penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.....”.

Penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, ”Dalamhal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum...”.

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan terdapat dua istilah suatu perkara pidana tidak dilanjutkan prosesnya; pertama, penghentian dikarenakan tidak cukup bukti atau karena bukan merupakan perkara pidana, baik itu pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan. kedua, istilah penutupan perkara yang berdasarkan norma dilakukan pada tahap penuntutan dan dilaksanakan oleh penuntut umum.

Baca juga:

Syarat Penutupan Perkara Demi Hukum

Mengenai penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Sedangkan terhadap penutupan perkara demi hukum tidak ditemukan syaratnya di KUHAP melainkan diatur dalam KUHP yaitu pada Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana, Pasal 76, 77, dan Pasal 78, karena Nebis in idem, tertuduh meninggal dunia, dan daluwarsa atau (habis masanya). Dengan sebab itu maka suatu perkara pidana ditutup demi hukum atau set a side, dan berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP hanya dilaksanakan oleh penuntut umum.

Tags:

Berita Terkait