Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah
Berita

Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah

Pegawai pajak tawarkan restitusi dengan imbalan Rp1 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam tim itu Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar, tapi kurang bayar. Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar. 

 

Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Saut mengatakan pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat. Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh Yul Dirga sebagai Kepala KPP PMA Tiga.

 

"Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka HS di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar AS$73,700. Uang itu pun yang dikemas dalam sebuah kantong plastik berwana hitam," terangnya.

 

Hadi tidak sendiri, uang tersebut dibagi-bagi kepada Yul, Jumari, dan Naim masing-masing sebesar AS$18.425. Pada 2016, PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Saut mengatakan sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.

 

Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar. Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE.

 

Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat. "Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar," kata Saut.

 

Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai AS$57.500 pada Tersangka Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya. Masing-masing mendapat sekitar AS$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400.

Tags:

Berita Terkait