Yes!! Pekerja Migran Boleh Simpan Paspor Sendiri
Utama

Yes!! Pekerja Migran Boleh Simpan Paspor Sendiri

Pemerintah akan mendorong ASEAN untuk segera membahas rencana aksi guna mengimplementasikan konsensus.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Pos lapor pekerja migran di salah satu bandara di Indonesia. Foto: MYS
Pos lapor pekerja migran di salah satu bandara di Indonesia. Foto: MYS

Negara-negara anggota ASEAN telah membuat konsensus perlindungan buruh migran (ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers). Konsensus Manila itu berisi 62 poin yang disepakati dan diteken para pemimpin ASEAN. Dalam dokumen penting itu, Indonesia diwakili langsung Presiden Joko Widodo.

Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Buruh Migran itu tak lama berselang setelah Pemerintah dan DPR menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang. Konsensus ASEAN, bagi pemerintah, adalah langkah maju di kawasan Asia Tenggara dalam melindungi hak-hak pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan konsensus itu terdiri dari delapan bab, dan sebagian mengatur tentang hak dasar buruh migran dan anggota keluarganya, kewajiban negara pengirim dan penerima serta komitmen negara anggota ASEAN. Di dalamnya diatur antara lain tentang hak-hak dasar (fundamental rights) dan hak-hak khusus (specific rights)pekerja migran.

(Baca juga: ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Buruh Migran).

Salah satu hak fundamental yang disepakati para pemimpin ASEAN adalah hak dasar pekerja migran untuk memegang paspor dan dokumen asli yang berkaitan dengan pekerjaan dan personal. Hak ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan negara penerima. Dalam poin ke-9 konsensus disebutkan: “Migrant workers have the right to hold their own passport and original government-issued work and personal documents subject to laws, regulations, and policies of the Receiving State”.

Kesepakatan ini mencegah penahanan paspor atau dokumen kependudukan dan dokumen kerja buruh migran. Selama ini, majikan atau perusahaan pengerah tenaga kerja acapkali menahan paspor pekerja migran sehingga pekerja tak bisa berbuat banyak.

Pada bagian lain Konsensus disebutkan pula hak dasar pekerja migran untuk mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya (visited by their family members) untuk tujuan dan dalam jangka waktu yang dibenarkan oleh perundang-undangan negara penerima. Selain itu, pekerja migran berhak mendapat akses ke kantor perwakilan negaranya di negara penerima, termasuk pula bergerak dari suatu daerah ke daerah lain di negara tersebut sepanjang diperbolehkan perundang-undangan.

(Baca juga: Dibahas Dua Periode, Akhirnya RUU Perlindungan Pekerja Migran Disetujui).

Selain hak dasar, ada pula hak spesifik yang dimiliki pekerja migrant. Bab 4 Konsensus menyebut antara lain hak untuk mengakses informasi mengenai pekerjaan mereka, kondisi kerja, lembaga perekrut baik di negara asal maupun di negara penempatan. Pekerja berhak mendapat remunerasi yang adil. Mengirim dan menabung penghasilannya dalam berbagai cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara penempatan. Buruh migran punya hak untuk mengajukan keluhan ketika mengalami sengketa ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku, seperti pemutusan dan pelanggaran kontrak kerja. Selain itu buruh migran berhak bergabung dengan serikat buruh dan berorganisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait