YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan
Utama

YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan

Hasil penilaian secara global, pemenuhan prinsip fair and trial di Indonesia saat pandemi Covid-19 berada di tengah-tengah dengan skor 55,31. Tapi, Arsul Sani bakal menyampaikan hasil penelitian ini ke MA ataupun Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti lembaga-lembaga terkait.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam 'Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Kamis (15/4/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam 'Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Kamis (15/4/2021). Foto: RFQ

Penilaian terhadap penerapan fair and trial dalam pemidanaan kesimpulannya masih belum membaik. Hal itu berdasarkan hasil riset yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menunjukan nilai secara keseluruhan dengan berbagai indikator berada pada skor 50-an. Karenanya, masih perlu dilakukan berbagai perbaikan dari berbagai aspek dalam hukum acara pidana.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Miko Susanto Ginting, salah satu periset dalam penelitian tersebut, mengatakan penelitian ini menggunakan metode analitycal hierarchy process. Situasi pandemi sejak Januari 2020 dan terbitnya Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Alam, melatarbelakangi dilakukannya penelitian tersebut.

Sebab, KUHAP ternyata tak mengatur penyelenggaraan peradilan pidana dalam situasi bencana. Namun respon kebijakan peradilan pidana dari masing-masing lembaga penegak hukum secara parsial, belum terlembaga menjadi satu. Seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

“Metodologi dengan menggunakan teori hak fair and trial. Hipotesis, pengumpulan data penilaian secara kuantitatif dari ahli, temuan, simpulan,” ujar Miko dalam “Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19” secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Peneliti ICJR, Ifititahsari melanjutkan pemenuhan prinsip fair and trial di Indonesia saat pandemi Covid-19 berada di tengah-tengah dengan skor 55,31. Namun masih banyak sektor yang perlu diperbaiki agar menutup skor ke arah 100. Menurutnya, skor 55,31 berasal dari 4 aspek. Pertama, aspek dampak pandemi pada fungsi pengadilan dengan skor 51,25. Kedua, kebijakan pada masa pandemi yang berdampak terhadap pemidanaan dengan skor 51,70.

Ketiga, dampak pandemi terhadap hak pembelaan pada fase penyidikan dengan skor 53,64. Keempat, dampak Covid-19 pada orang yang ditahan dengan skor 64,66. Dari keempat aspek itu, masing-masing memiliki indikator yang memiliki nilai beragam. Namun berdasarkan hasil penilaian secara global berada di skor 55,31.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai skor 55,31 menunjukan proses-proses peradilan di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak terlampau buruk berdasarkan pandangan ahli yang memberikan penilaian. Dalam melakukan penelitian tersebut, ICJR melibatkan 16 ahli dari beragam profesi. “Kenapa skornya seperti itu, berarti proses-proses peradilan di masa pendemi ini tidak jelek-jelek banget menurut para ahli,” kata Arsul Sani saat menjadi keynote speaker dalam acara ini.

Tags:

Berita Terkait