YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan
Utama

YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan

Hasil penilaian secara global, pemenuhan prinsip fair and trial di Indonesia saat pandemi Covid-19 berada di tengah-tengah dengan skor 55,31. Tapi, Arsul Sani bakal menyampaikan hasil penelitian ini ke MA ataupun Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti lembaga-lembaga terkait.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Namun demikian, Arsul memiliki beberapa catatan. Pertama, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR itu kerap melakukan kunjungan kerja (Kungker) ke berbagai daerah bertemu dengan jaksa dan hakim. Ternyata, para hakim pengadilan negeri di daerah banyak memberikan keluhan kepadanya. Seperti soal infrastruktur teknologi di dalam negeri.

Arsul mengakui internet dengan status fourth-generation technology (4G) dengan akses data yang tinggi hanya merata di tanah Jawa, sebagian Sumatera. Sementara di bagian Indonesia Timur masih jauh dari harapan. Kedua, concern hakim di daerah terkait proses peradilan pidana prinsipnya tak hanya menggali, menilai alat bukti, tetapi juga membuat yakin terhadap alat bukti di persidangan.

“Banyak hakim yang terganggu dalam upaya pembentukan keyakinan terhadap alat bukti. Padahal keyakinan ini esensinya dalam penjatuhan pidana. Karena proses persidangan untuk menggali pembuktian menjadi terbatas (karena sidang online, red). Bahkan mereka sampaikan mau sidang offline dengan prokes ketat. Jadi proses persidangan di masa pandemi menggganggu pembentukan keyakinan,” kata dia.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu berharap hasil penelitian ICJR terdapat rekomendasi. Nantinya, hasil penelitian ini bakal disampaikan Arsul ke MA ataupun Jaksa Agung. Dia menilai hasil penelitian ICJR perlu dilakukan tindak lanjut di lembaga-lembaga terkait agar nyaring bunyinya. “Tentu dari penelitian ini, nanti dalam revisi KUHAP, ini kemudian mendesak untuk diatur secara spesifik,” harapnya.

Fungsional Perencanaan Madya pada Direktorat Hukum dan Perencanaan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Irfan merespon positif hasil penelitian ICJR. Menurutnya, hasil penelitian ICJR amat diperlukan menjadi instrumen dalam melakukan penilaian penerapan asas fair and trial, mulai tingkat penyidikan, pengadilan, sampai lembaga pemasyarakatan.

“Secara umum dari angka-angka yang disampaikan tadi, walaupun nilainya tidak terlalu jelek dan baik, tapi banyak hal yang harus dilakukan perbaikan ke depan berkaitan dengan penerapan fair and trial di dalam sistem peradilan kita,” kata dia.

Irfan juga memiliki beberapa catatan. Pertama, perlu meninjau persentase dukungan teknologi proses peradilan yang telah terdapat di masing-masing pengadilan dengan teknis pelaksanaanya. Kedua, belum adanya aturan teknis yang membahas pembuktian yang terkonfimasi secara digital. Ketiga, soal bagaimana peraturan teknis tahap penyidikan secara online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait