YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan
Utama

YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan

Hasil penilaian secara global, pemenuhan prinsip fair and trial di Indonesia saat pandemi Covid-19 berada di tengah-tengah dengan skor 55,31. Tapi, Arsul Sani bakal menyampaikan hasil penelitian ini ke MA ataupun Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti lembaga-lembaga terkait.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tak berbeda sebelum pandemi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai penelitian ICJR amat bagus sebagai instrumen menilai penerapan fair and trial di pengadilan. Namun sepanjang pandemi tak menunjukan adanya perubahan signifikan. Menurutnya, memang mengalami penurunan pelanggaran fair and trial periode 2020 dibanding 2019. Namun jumlah korban malah bertambah. Penambahan korban berasal dari daerah-daerah yang melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja pada September 2020 lalu.

YLBHI mencatat pada 2020 korbannya malah bertambah lebih dari 100 persen menjadi 4.510 dari sebelummnya 1.847 orang. Menurutnya, pemidanaan di masa pandemi tak berbeda dengan sebelum pandemi. Sebab penahanan yang semestinya dilakukan demi kepentingan pemeriksaan, malah sebaliknya. Berdasarkan situasi yang menunjukan penerapan fair and trial masih jauh dari harapan mengharuskan bergerak cepat melalui teknologi di tengah pandemi.

Peradilan digital amat berkaitan dengan teknologi. Teknologi merupakan alat efektif menciptakan aturan dari sedikit orang bagi banyak orang. Penerapannya bergantung pula dari aparat penegak hukum. Secara struktur, teknologi menetapkan secara searah sebab dan akibat. Dengan ketidaksiapan dalam menghadapi pandemi di sektor peradilan yang utuh menunjukan negara amatiran.

“Amatiran dalam menyelenggarakan peradilan selama pandemi. Atau kalau tidak mau disebut amatiran, tidak peduli terhadap fair and trial,” kata Asfin.

Padahal, bila melihat APBN yang ada, negara dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengatasi banyak kekosongan hukum dalam hukum acara pidana. Namun dalam penegakan hukum pemerintah merasa tak perlu membuat Perppu. Salah satu hal yang mendapat respon positif langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan kebijakan mengeluarkan narapidana.

“Tapi prinsipnya, penerapan asas fair and trial tak ada perbedaan mencolok antara sebelum dan masa pandemi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait