YLBHI: UU Polri Baru Menjadikan Kapolri Pihak Paling Diuntungkan
Terbaru

YLBHI: UU Polri Baru Menjadikan Kapolri Pihak Paling Diuntungkan

UU Polri baru dinilai menempatkan kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam genggaman Kapolri. Tapi kewenangan Kapolri yang besar itu tidak diimbangi dengan pembatasan masa jabatan, dan pertanggungjawaban.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua Yayasan Lembagan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Arif Maulana, dalam diskusi di kantor ICW Jakarta, Rabu (10/6/2026) kemarin. Foto: ADY
Wakil Ketua Yayasan Lembagan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Arif Maulana, dalam diskusi di kantor ICW Jakarta, Rabu (10/6/2026) kemarin. Foto: ADY

Reformasi Polri yang dirumuskan pemerintah dan DPR melalui UU Polri baru dinilai masih jauh dari harapan. Sebab substansi yang direvisi tidak menjawab berbagai persoalan di institusi Polri. Alih-alih mengoptimalkan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum bagi masyarakat, beleid ini justru dianggap lebih menguntungkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Arif Maulana, mengatakan UU Polri baru bikin enak Kapolri. Pasal 9 UU Polri baru memberi kewenangan Kapolri untuk menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas, pembinaan kemampuan, dan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.

Kewenangan itu termasuk perencanaan sampai eksekusi serta pengawasan. Alhasil kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di tangan Kapolri. Sayangnya kewenangan Kapolri yang besar itu tidak diimbangi dengan pembatasan masa jabatan, dan pertanggungjawaban.

“Jadi luar biasa, ini akan sangat menguntungkan Kapolri. Yang lain lagi siapa yang paling diuntungkan? Jelas yang paling diuntungkan adalah rezim pemerintahan. Kenapa? Karena Kapolri ada di bawah Presiden dan akan bertanggung jawab kepada Presiden.” kata Arif dalam diskusi di kantor ICW Jakarta, Rabu (10/6/2026) kemarin.

Baca juga:

Pasal 13 dan 14 UU Polri teranyar menambah kewenangan Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah. Misalnya, Pasal 14 mengatur Polri memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden. Frasa ‘kegiatan lain’ dalam ketentuan itu tidak jelas dan multitafsir

Kemudian Polri ditugaskan melindungi dan mengamankan objek vital nasional. Meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional. Arif menyoroti frasa ‘stabilitas nasional’ dalam ketentuan tersebut bersifat fleksibel, mengikuti kebijakan pemerintah. Dengan berbagai pengaturan itu Polri ke depan menjadi alat kekuasaan dibanding alat negara untuk melindungi rakyat dan demokrasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info