YLBHI Beberkan 11 Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Terbaru

YLBHI Beberkan 11 Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Antara lain melalui pendidikan, serangan digital, penghalang-halangan aksi, dan kriminalisasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ormas digunakan untuk menghadang demonstrasi. Dengan dalih mengamankan kedua pihak aparat kemudian membubarkan demonstrasi,” beber Isnur.

Delapan, intimidasi yang dilakukan aparat terhadap orang tua peserta demonstrasi. Intimidasi itu dilakukan dengan cara aparat kepolisian menyambangi orang tua dari pelajar atau mahasiswa yang ditangkap polisi. Sembilan, aparat menggunakan SKCK sebagai ancaman agar orang tidak berdemonstrasi.

Sepuluh, framing bahwa yang berhak melakukan demonstrasi hanya buruh dan mahasiswa, terutama yang menggunakan seragam. Framing itu menjadi justifikasi aparat untuk menangkap dan mencegat mereka yang tidak masuk kategori tersebut.

Sebelas, aparat menggunakan perusahaan untuk menghalang-halangi demonstrasi. Isnur mencatat salah satu cara yang digunakan yakni aparat kepolisian mengundang HRD perusahaan untuk datang ke kantor polisi. Setelah itu aparat melarang demonstrasi di berbagai perusahaan atau pabrik.

Tak hanya menyasar peserta demonstrasi, Isnur menyebut aparat juga menyerang pengacara atau asisten pengacara LBH. Pengacara dan pendamping juga dihalang-halangi untuk bertemu para korban yang ditangkap aparat ketika demonstrasi. Upaya menghalang-halangi bantuan hukum itu terkait dengan kekerasan yang dialami para korban.

“Korban penuh luka dan butuh beberapa hari untuk menyamarkan atau menghilangkan luka itu.”

Tags:

Berita Terkait