Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap calon jamaah haji asal Jawa Barat, khususnya wilayah kabupaten Sukabumi.
Di wilayah tersebut kuota haji 1.535 orang pada tahun 2025, turun menjadi hanya 124 orang. Hal ini tentu ini berpotensi ribuan calon jamaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade kini terancam nasibnya kembali tertunda keberangkatannya dan mengancam mengubur harapan konsumen ke tanah suci.
YLKI memberi sejumlah catatan terhadap hal tersebut. Pertama meminta Kementerian Haji dan Umroh buka suara soal regulasi terbaru yang berpotensi mengancam mengubur harapan ribuan jamaah haji gagal berangkat ke tanah suci.
Baca Juga:
- Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, KPK Digugat Praperadilan
- Babak Baru Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Quomas Dicekal KPK ke Luar Negeri
- KPK Usut Dugaan Cawe-cawe Kuota Haji
"YLKI menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen dalam layanan publik keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, YLKI juga mengingatkan negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan konsumen. Serta meminta pemerintah untuk menginformasikan secara masif dan terbuka, formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu.
YLKI juga meminta pemerintah belajar dari kasus umroh yang belum ada satu dekade Ratusan ribu calon jamaah gagal berangkat ke tanah suci karena persoalan travel yang bermasalah. Dari pengalamannya mendampingi calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci bukan hanya kerugian materil saja lebih dari itu kerugian psikologis konsumen juga terdampak.
















