YLKI Nilai Konsumen Belum Siap Terkait Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi
Terbaru

YLKI Nilai Konsumen Belum Siap Terkait Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi

Secara umum dan sesuai dengan era digital, penggunaan aplikasi dalam bertransaksi adalah sebuah keniscayaan. Tetapi dalam komoditas tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak (basic need), penggunaan aplikasii belum implementatif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Beberapa rekomendasi atau temuan di lapangan, mandek dalam tindaklanjut. Misalnya KPPU yg menemukan adanya dugaan kartel, hingga detik ini juga blm berlanjut,” jelasnya.

Selain karena kebijakan yang berubah, masih mahalnya migor juga dipengaruhi struktur pasar. Menurut Agus secara eksisting, jumlah luasan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai BUMN hanya mencakup sekitar 4 persen dari seluruh luas penanaman sawit di seluruh Indonesia. Demikian juga jumlah produksi minyak goreng terbilang sangat kecil jika dibanding dengan yang dihasilkan oleh swasta. Dengan struktur semacam itu, kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah akan sangat sulit diimplementasikan di lapangan.

Idealnya, jika pemerintah ingin melindungi masyarakat knsumen dari gejolak harga migor, penguasaan sawit dan industri minyak goreng harus di tata ulang dnegan pemerintah melalui BUMN menjadi kelompok pemilik sawit dan industri minyak goreng. Dengan demikian intervensi pemerintah ke dalam struktur pasar melalui kebijakan harga eceran tertinggi maupun subsidi dapat tepat guna. Dengan posisi penguasaan masih kecil, maka akan sulit mengintervensi di sisi hilir.

“Upaya jangka pendek yang bisa dilakukan pemerintah adalah menyalurkan minyak curah yang dikuasai pemerintah secara tertutup. Dengan demikian akan lebih efektif dan menjangkau pada mayarakat yang tepat,” ujar Agus.

Sebelumnya Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi Peduli Lindungi bukan bertujuan untuk mempersulit, namun mencari solusi.

Rachmat juga menekankan bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri. Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

Tags:

Berita Terkait