Yuk, Kenali Beberapa Jenis Pengadilan yang Pernah Ada di Era Hindia Belanda
Terbaru

Yuk, Kenali Beberapa Jenis Pengadilan yang Pernah Ada di Era Hindia Belanda

Kewenangan pengadilan pada dasarnya merujuk pada penggolongan penduduk yang dibuat Belanda.

Muhammad Yasin
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi jenis-jenis pengadilan di era Hindia Belanda. Ilustrator: HGQ
Ilustrasi jenis-jenis pengadilan di era Hindia Belanda. Ilustrator: HGQ

Sesuai konstitusi UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di bawah Mahkamah Agung dikenal empat lingkungan peradilan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Di masing-masing lingkungan peradilan itu, terutama peradilan umum, dapat dibentuk pengadilan khusus. Misalnya, di bawah peradilan umum dikenal Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Niaga. Kini, masing-masing pengadilan punya Undang-Undang tersendiri, meskipun secara umum diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, ketika masih dikuasai Belanda, dikenal pula beberapa jenis pengadilan. Cuma, pada saat itu masih ada pembedaan golongan penduduk, sehingga jenis pengadilannya disesuaikan dengan golongan penduduk pribumi (Indonesia) dan yang dipersamakan, atau bangsa Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka. Setidaknya pembagian itu tertuang dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie, reglemen mengenai susunan organisasi pengadilan, atau dikenal sebagai RO 1848, karena mulai berlaku sejak 1 Mei 1848.

Tentu saja, jenis dan nama-nama pengadilan di Indonesia mengalami dinamika sesuai masanya. Berdasarkan RO 1848 ada beberapa nama pengadilan yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda (lihat tabel), sebagaimana juga disinggung dalam beberapa literatur. Berikut penjelasan singkat mengenai kewenangan masing-masing.

Hukumonline.com

Districtsgerecht

Di setiap distrik yang ada di Jawa dan Madura dibentuk pengadilan yang dikenal sebagai districtsrecht. Namun jika Gubernur Jenderal menghendaki, satu atau lebih distrik bergabung ke dalam satu districhtsgerecht. Kepala Distrik bertindak sebagai hakim, didampingi beberapa pegawai rendahan sebagai penasihat. Jumlah pegawai yang membantu hakim sangat ditentukan oleh Residen. Districhtsgerecht mengadili perkara-perkara perdata yang nilainya di bawah 20 gulden, dan tergugatnya orang Indonesia asli/bumiputera. Warga pribumi yang melakukan pelanggaran peraturan hukum yag ancaman dendanya paling tinggi 3 gulden juga diadili di sini. Dalam perkara perdata, putusan districhtsgerecht dapat dimintakan banding ke Regentschapsgerecht; sebaliknya dalam perkara pidana tidak ada kemungkinan banding. 

Regentschapgerecht

Mr. R. Tresna, dalam bukunya Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad menjelaskan regentshapgerecht dibentuk di tingkat kabupaten. Di Jawa dan Madura, bupati diwakili oleh patih. Bupati menjabat sebagai hakim, dan jika berhalangan diwakili oleh patih. Hakim dibantu beberapa petugas penasihat, dengan memperhatikan adat kebiasaan orang-orang Indonesia. Hakim juga dibantu ajun-magistrat yang ditunjuk oleh magistrate pada Landraar atau oleh orang yang ditunjuk Magistrat sebagai penggantinya.

Regentschapsgerecht mengadili dan memutus perkara (1) segala gugatan perdata terhadap orang Indonesia asli jika nilai gugatannya tidak kurang dari 20 gulden dan tidak lebih dari 50 gulden; (2) pelanggaran hukum yang dilakukan orang Indonesia asli yang diancam hukuman kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak 10 gulden, dengan catatan sepanjang perbuatan itu tidak masuk kewenangan districtgerecht. Selain itu, regenschapsgerecht juga bertindak sebagai pengadilan banding atas putusan perdata districtsgerecht. Ada beberapa pengecualian terhadap kewenangan regentschapsgerecht, misalnya tidak termasuk kewenangan pengadilan ini jika tindak pidana diproses jika ada pengaduan pihak yang dihina, jika yang dihina itu termasuk golongan Eropa.

Landraad

Berdasarkan Pasal 89-100 RO, di tiap kabupaten atau di tempat lain yang ditunjuk Gubernur Jenderal, dibentuk Landraad. Wilayah hukumnya disesuaikan dengan batas-batas kabupaten. Jika dalam satu kabupaten ada dua landraad, maka wilayah hukum masing-masing Landraad ditetapkan Gubernur Jenderal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info