Yuk, Kenali Langkah Koreksi dan Perbaikan Data Pada Sertifikat Paten
Terbaru

Yuk, Kenali Langkah Koreksi dan Perbaikan Data Pada Sertifikat Paten

Apabila pemohon memiliki kesalahan saat pengisian data permohonan paten yang pada akhirnya berdampak pada tidak sesuainya data pada sertifikat paten. Pemohon tidak perlu khawatir, karena dapat dilakukan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon yang dikenakan biaya sebesar Rp500.000.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Masyarakat yang memiliki invensi dapat mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pelindungan hukum.

Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, lampiran pengumuman B, deskripsi paten, klaim, abstrak, dan informasi biaya tahunan.

Apabila terdapat kesalahan pada sertifikat paten yang telah terbit, baik itu kesalahan dari pemohon atau kesalahan saat proses penerbitan sertifikat paten dapat dilakukan pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data paten. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten BAB IX Pasal 92 tentang Perbaikan Data Sertifikat.

“Pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data pada sertifikat paten dapat dilakukan melalui paten.dgip.go.id,” kata Hermawan selaku Subkoordinator Sertifikasi pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI dalam keterangannya, Kamis, (23/2/2023).

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk ketiga pasca permohonan tersebut, pemohon perlu melampirkan surat permohonan perbaikan/koreksi/perubahan data sertifikat, sertifikat asli (apabila terdapat kesalahan pada lembar sertifikat), fotocopy formulir permohonan paten dan data/keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikan beserta penjelasannya.

“Perlu diketahui untuk perbaikan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi,” terang Hermawan.

Tags:

Berita Terkait