Yuk Pahami Doktrin Business Judgment Rule dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan
Info Hukumonline

Yuk Pahami Doktrin Business Judgment Rule dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan

​​​​​​​Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman apakah doktrin business judgment rule dapat dijadikan sebuah pembelaan dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas umumnya berorientasi pada keuntungan untuk menjaga keberlangsungan dan perkembangan perusahaan. Dengan demikian direksi sebagai organ perseroan diberi kewenangan tertentu untuk melakukan pengelolaan organisasi dan untuk mencapai hasil optimal dalam mengurus perusahaannya. Dalam mengurus perusahaan dikenal dengan business judgment rule untuk melindungi seorang direksi perusahaan dalam mengambil keputusan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

 

Beberapa yang harus dipastikan bahwa dalam mengambil keputusan pada suatu perusahaan adanya istilah ‘high risk, high return’, semakin tinggi risiko yang diambil dalam suatu bisnis maka semakin tinggi pula keuntungan yang mungkin akan didapatkan suatu perusahaan. Namun, terlalu gegabah mengambil risiko tinggi atau sekadar tidak teliti dalam menakar risiko dapat berbuntut perusahaan merugi maka tak menutup kemungkinan direksi, komisaris beserta jajarannya diseret untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan berisiko tersebut, baik dalam bentuk gugatan pertanggungjawaban secara perdata bahkan hingga pidana. Sebaliknya, direksi yang tak berani ambil risiko juga dapat menghambat perkembangan perusahaan. Keengganan Direksi dalam mengambil keputusan pun juga bisa dianggap sebagai ‘suatu keputusan’.

 

Pengimplementasian business judgment rule di beberapa negara meliputi terpenuhinya dasar iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty).

 

Di Indonesia penerapan business judgment rule oleh direksi dipertanggungjawabkan di depan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bila pertanggungjawaban diterima, maka organ perusahaan tersebut dibebaskan dari tanggung jawab perusahaan termasuk kerugiannya. Namun, bila pemegang saham minoritas berpendapat berbeda dengan dengan pemegang saham mayoritas, maka kerugian yang diderita perusahaan dapat diajukan di pengadilan dan direksi dapat melakukan pembelaan.

Tags:

Berita Terkait