Pelaku usaha juga harus cukup cermat terhadap segala bentuk risiko yang mungkin akan terjadi dalam menjalankan usahanya. Seperti, membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dengan mengupas UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha juga dapat mengetahui larangan apa yang harus dihindari dalam menjalankan roda bisnisnya sehingga tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Apabila dalam praktiknya terdapat indikasi pelanggaran, perlu diingat, ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang akan melakukan tindakan penyelesaian sengketa dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha.
















