Yusril berpendapat, apabila suatu perusahaan dapat diselamatkan melalui restrukturisasi utang atau penyertaan modal bank pada perusahaan, itu masih memberikan peluang kepada perusahaan untuk berkembang. "Sehingga, tenaga kerjanya tidak terlantar dan utang-utangnya bisa dibayar. Diperlukan suatu landasan hukum untuk menjamin proses restrukturisasi hutang," ujar Yusril.
Yusril menyatakan bahwa untuk permasalah teknis, Depkeh hanya dapat turun tangan dalam masalah tersebut sampai pada mempersiapkan perangkat-perangkat hukum dan peraturan pelaksanaannya sejauh yang diperlukan. Alasannya, bisa saja tidak diperlukan suatu peraturan dan perangkat hukum dari Depkeh, tapi dapat diatur dengan kontrol sosial dari masyarakat.
Tidak perlu rekonsiliasi
Yusril juga memberikan pandangannya berkaitan dengan masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Tim kerja penyelesaian masalah BLBI masih mempunyai 10 hari lagi sampai 10 November 2000 untuk merumuskan kriteria BLBI. Kabarnya, jika dalam rentang waktu tersebut persamaan pendapat tidak tercapai, penyelesaiannya akan diambil alih oleh DPR. Ada juga beberapa pihak yang mengusulkan rekonsiliasi pendapat antara keduanya.
Yusril berpendapat, tidak perlu ada rekonsiliasai perihal perbedaan persepsi BLBI antara Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan (Depkeu). Karena menurutnya, suatu rekonsiliasi itu dilakukan jika terjadi suatu pemisahan. "Saya tidak melihat sampai sejauh itu (rekonsiliasi, red). Yang diperlukan adalah menjembatani masalah-masalah yang ada antara Depkeu dengan BI dalam penyelesaian masalah BLBI," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa mengenai masalah perbankan khususnya BLBI, dilihat dari apek peraturanya sudah cukup jelas. "Akan tetapi, yang jadi masalah adalah bagaimana merumuskan suatu kebijakan bersama dan bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi bersama," ungkapnya.
Bahwa saat ini tertajadi perbedaan pandangan dan pendapat, menurut Yusril, itu adalah hal yang wajar. Terlebih lagi BI saat ini, berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, merupakan suatu badan independen yang lepas dari pemerintah. "Bahkan dari segi hukum tata negara, seakan-akan menempatkan BI sebagai suatu lembaga tinggi negara yang baru walaupun sebenarnya bukan demikian," katanya.
Menurut Yusril, dalam menjalankan tugas-tugas utamanya dalam menjamin stabilitas moneter, BI tidak bisa bekerja sendiri. Pasalnya, situasi di bidang moneter tidak saja dipengaruhi faktor ekonomi, tapi juga faktor non-ekonomi dan kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah di dalam negeri serta kaitannya dengan pihak-pihak luar. "Jadi memang semua pihak harus melihat permasalahan secara proporsional," kata Yusril.
















