Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Inkonstitusional
Terbaru

Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Inkonstitusional

Karena telah mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan menurunkan kualitas dari pemilihan umum.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Walau sejatinya aneh, fenomena ini sudah dianggap biasa hari ini. Padahal ini jelas menunjukkan penyakit kronis yang sedang menjangkiti parpol kita. Kenyataan dari fenomena itu adalah parpol kita hari ini terbukti tidak menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga tidak mampu menghasilkan figur-figur yang layak mereka usung sendiri. Penyakit yang melemahkan partai ini, tentunya buruk bagi parpol untuk jangka panjang dan kualitas demokrasi kita. Serangkaian kelemahan-kelemahan parpol (tersebut) terjadi karena power to place the candidate telah digeser.”

Yusril memandang semua kelemahan partai yang secara struktural terjadi bersumber dari sistem proporsional terbuka itu. Menurut perspektifnya sudah melenceng dari tujuan awal penerapannya. “Karena itu, telah muncul kebutuhan konstitusional untuk kembali menguatkan partai politik yang selama ini sebetulnya telah ditegaskan peran dan fungsinya oleh UUD 1945,” lanjutnya.

Dari segi masyarakat selaku pemilih, Yusril memandang telah dilemahkan secara struktural. Pemilih yang seharusnya mendapat pendidikan politik dari partai dan kandidat yang diusungnya, dikarenakan keduanya tidak lagi fokus 'menjual' program dan gagasan, maka pengetahuan pemilih menjadi sebatas kesempatan memilih orang populer atau orang dekat tanpa perlu memastikan kembali kapasitas kandidat untuk bekerja. Dengan kata lain, pemilih dibuat lemas secara struktural dan tidak menjalankan peran kedaulatan yang dimiliki sebagaimana mestinya.

“Benarlah ungkapan orang yang selama ini sering kita dengar yang mengatakan, ‘Wakil rakyat kita hari ini adalah cermin dari para pemilihnya’. Tidak optimalnya lembaga perwakilan atau tidak berkualitasnya para wakil rakyat yang duduk di parlemen adalah akibat kesalahan para pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya semaksimal mungkin, semua disebabkan karena game play pemilunya adalah pertarungan kandidat terkenal,” kata Yusril.

Tidak bertentangan

Pihak Terkait lain juga turut memberi keterangan, seperti Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon. Ketiganya merupakan kader Partai Golkar yang melalui kuasa hukum Heru Widodo menyampaikan sikap keberatan dan menolak keinginan para pemohon yang menggugat sistem proporsional terbuka. Senada, alasan yang disampaikan ketiganya adalah sistem pemilu yang kini berlaku merupakan produk lintasan sejarah yang terbilang panjang. Sebagai evaluasi dari pengalaman pahit sistem pemilu masa lalu sekaligus hasil transisi reformasi 1998.

"Pilihan sistem proporsional terbuka tidak lain karena menegasikan berlakunya sistem proporsional tertutup yang mengandung kelemahan-kelemahan. Diantaranya, mengunci rapat kanal partisipasi publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat, sehingga seringkali pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik,” ujar Heru seperti dilansir laman resmi MK, Rabu (8/3/2023).

Dia melanjutkan kelemahan lainnya dari sistem proporsional tertutup ialah membuat komunikasi politik tidak dapat berjalan serta kesempatan calon terpilih menjadi lebih tidak adil, sampai dengan terjadi krisis calon anggota legislatif karena sudah dapat diprediksi siapa yang akan terpilih, berakibat sedikit yang berminat dan/atau serius mau meniadi calon legislatif.

Tags:

Berita Terkait