Zulkarnaen Djabar Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita

Zulkarnaen Djabar Dituntut 12 Tahun Penjara

Zulkarnaen dan Dendy membantah mengintervensi pejabat Kemenag.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Dendy Prasetya menutupi ayahnya Zulkarnaen Djabar. Foto : SGP
Terdakwa Dendy Prasetya menutupi ayahnya Zulkarnaen Djabar. Foto : SGP

Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya dituntut hukuman masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun penjara. Tuntutan dibacakan penuntut umum pada KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam.

Menurut penuntut umum. Keduanya terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Agama. Yaitu pada anggaran pengadaan komputer, tahun anggaran 2011.  Serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.

Penuntut umum menilai, perbuatan keduanya sesuai dengan dakwaan primair, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan hukuman penjara, sang ayah dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan anaknya  Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Soal uang pengganti, keduanya dituntut mengembalikan Rp14,3 miliar dikurangi Rp210,884 juta, 55 Euro, 5 Poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 Riyal, dan 2.417 dolar Singapura yang telah disita penyidik KPK.

Apabila tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. “Jika tidak mencukupi, kedua terdakwa dipidana penjara masing-masing tiga tahun,” kata penuntut umum KMS A Roni.

Penuntut umum menguraikan perbuatan Zulkarnaen sebagai anggota Komisi VIII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dilakukan bersama Dendy dan Fadh El Fouz. Yaitu, mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dan Al Quran TA 2011-2012 di Kemenag.

Perbuatan Zulkarnaen, menurut Roni, bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR. Pasal 4 ayat (4) Peraturan DPR No.01 Tahun 2011 tentang Kode Etik DPR menyebutkan, anggota DPR tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima gratifikasi atau hadiah untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga, dan/atau golongan.

Tags:

Berita Terkait