Kelemahan RUU TNI secara umum tersebut, lanjut Hari, semakin diperkuat dengan rumusan Pasal 13 dan Pasal 14 yang dapat dimaknai sebagai upaya mengabaikan keberadaan institusi Departemen Pertahanan. Sebaliknya, ia menilai bahwa rumusan Pasal 14 tersirat secara jelas adanya kehendak untuk selalu mempolitisasi jabatan Panglima TNI.
Kelemahan substansial kedua, RUU TNI dinilai belum mencerminkan upaya untuk membangun profesionalisme TNI. Hal itu, jelas Hari, terlihat dalam Pasal 2 tentang jatidiri TNI yang lebih menekankan pada kemanunggalan dengan rakyat, ketimbang memberikan gambaran secara spesifik tentang kompetensi TNI.
Kelemahan yang ketiga, RUU TNI belum menutup kemungkinan munculnya kembali peran sosial poltik TNI. Karena itu, ia menyarankan agar tugas TNI yang berkaitan dengan pembinaan teritorial dan kemanunggalan dengan rakyat dapat dihilangkan sepenuhnya.
Terakhir, kelemahan keempat, keseluruhan pasal dalam Bab V RUU TNI seharusnya dibuat terpisah yang dapat menggantikan UU No.2/1998 tentang Prajurit ABRI. Kalaupun bab itu ingin dipertahankan, Hari menyarankan agar rumusan pasal-pasalnya disempurnakan agar lebih mencerminkan adanya keberpihakan pada prajurit.
Di luar itu, Hari juga menengarai RUU TNI cukup sarat dengan cacat prosedural terutama terkait dengan pihak yang mengajukan RUU tersebut. Menurut UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, kewenangan mengajukan RUU TNI berada pada Departemen Pertahanan cq. Menteri Pertahanan.
Sebagai justifikasi
Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rival G. Ahmad menyesalkan kenyataan bahwa RUU TNI tidak disertai dengan naskah akademik. "Naskah akademik merupakan justifikasi pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tersebut. Dari naskah akademik itulah masyarakat dapat melihat kerangka konseptual yang menjiwai RUU TNI," jelasnya.
Meski tidak ada aturan yang mewajibkan dibuatnya naskah akademik untuk setiap RUU, namun Rival berpendapat bahwa terhadap RUU TNI yang memiliki dampak yang besar bagi negara dan masyarakat, keberadaan naskah akademik menjadi penting.
Ditambahkan oleh Rival bahwa ketiadaan naskah akademik menjadi salah satu penyebab timbulnya banyak kecurigaan di masyarakat mengenai RUU TNI. "Dengan tidak adanya naskah akademik seakan pemerintah dan TNI sedang menyembunyikan alasan-alasan tertentu yang tidak ingin diketahui oleh masyarakat luas menyangkut pembaharuan RUU TNI," paparnya.
Rival memandang bahwa jika pemerintah dan TNI ingin mendorong laju demokratisasi melalui RUU TNI, maka seharusnya penyusunan RUU tersebut juga dilakukan dengan cara yang demokratis, transparan dan partisipatif. Baginya, sulit untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang demokratis jika proses penyusunan dan pembahasannya tidak demokratis.
Direktur Eksekutif Propatria T. Hari Prihartono menilai bahwa RUU TNI yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR mengandung banyak kelemahan substansial. Atas dasar itu, ia mengimbau agar para anggota DPR yang masa baktinya segera berakhir pada 30 September, untuk tidak memaksakan pembahasan RUU TNI.
"Oleh karena itu, tentu tidak akan optimal dan efektif apabila kepadanya (anggota DPR) dibebankan tugas yang maha berat dan strategis ini. Jadi, tidak bisa hanya karena alasan politis tertentu pembahasan RUU ini dipaksakan," tulis Hari dalam siaran pers yang diterima hukumonline.
Dari kajian yang dilakukan terhadap RUU TNI, Propatria menemukan empat kelemahan substansial dalam RUU tersebut. Kelemahan pertama, secara umum RUU TNI tidak memberikan gambaran jelas tentang tata letak UU itu nantinya di dalam sistem hukum ketatanegaraan, maupun terhadap tata letak institusi serta kewenangan TNI dalam sistem pemerintahan sipil demokratik.
Keseluruhan hal yang disebutkan di atas, menurut Hari, seharusnya tertuang dalam Naskah Akademik yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RUU. Namun, ia sangat menyayangkan fakta bahwa RUU hasil Rapat Menko Polkam 10 Juni 2004 tersebut tidak disertai dengan naskah akademik.
















