Kekuasaan Kehakiman Satu Atap, Anggaran MA Membengkak
Utama

Kekuasaan Kehakiman Satu Atap, Anggaran MA Membengkak

Anggaran Mahkamah Agung untuk tahun 2005 mengalami kenaikan drastis pasca peralihan administrasi peradilan pada MA. Proposal kenaikannya sudah disampaikan. Berapa jumlahnya?

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Kekuasaan Kehakiman Satu Atap, Anggaran MA Membengkak
Hukumonline
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Bagir Manan mengakui adanya kenaikan anggaran lembaga yang dipimpinannya sehubungan dengan kebijakan penyatuan atap. Dengan kebijakan itu, semua urusan organisasi, administrasi dan finansial seluruh peradilan menjadi beban MA.

Di sela-sela peresmian Masjid Jami' al-Ikhlas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jum'at (3/9), Bagir menyatakan akibat pengalihan itu, anggaran MA naik drastis. Proposal penambahan anggaran itu sudah disampaikan, kata Bagir menjawab pertanyaan hukumonline. 

Sayang, Bagir tidak menjelaskan berapa jumlah atau prosentase kenaikan anggaran 2005 dibanding tahun lalu. Menurut dia, penentuan jumlah pasti kenaikan anggaran tersebut masih tergantung pada pemerintah (Ditjen Anggaran Departemen keuangan) dan DPR (Panitia Anggaran).

Informasi yang diperoleh situs ini menyebutkan rancangan anggaran 2005 awalnya mencapai Rp. 5 triliun. Sebagai mana rancangan anggaran pada umumnya, angka itu masih sangat mungkin akan turun. Bandingkan misalnya dengan alokasi anggaran MA tahun 2002 yang cuma berjumlah Rp79,50 miliar (laporan kegiatan Mahkamah Agung 2001-2002). Atau anggaran tahun 2004 yang berjumlah Rp. 153 miliar.

Puluhan ribu personel

Melalui kebijakan satu atap, MA memang mau tidak mau menjadi lembaga yang gemuk dari segi pegawai. Bayangkan, seluruh pegawai–-hakim, panitera, juru sita dan pegawai lainnya--dari semua peradilan ditambah personel MA sendiri akan ditanggung oleh MA.

Jumlah total personel peradilan yang harus dikelola MA menjadi sekitar 31 ribu. orang. Tambahan paling besar adalah dari peradilan umum, yang mencapai 17 ribu orang, disusul peradilan agama sejumlah 9 ribu orang.

Namun, kenaikan anggaran tidak semata-mata untuk menggaji pegawai. Menurut Bagir, sebagian permintaan penambahan atau kenaikan dana dimaksudkan untuk membenahi fasilitas pengadilan. Banyak gedung pengadilan yang membutuhkan renovasi, juga kebutuhan inventaris pengadilan.

Pengalihan peradilan militer dari Mabes TNI ke MA, misalnya, dipastikan akan membawa beban tambahan. Selain pegawai, MA bakal dibebani biaya pemeliharaan sarana dan prasarana peradilan militer. Berdasarkan pasal 4 (2) Keppres No. 56/ 2004–-dasar pengalihan peradilan militer ke MA--kebutuhan atas barang inventaris peradilan militer menjadi beban dan tanggung jawab MA. Pasalnya, ayat (1) Keppres tersebut menegaskan semua asset milik/barang inventaris yang digunakan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tidak dialihkan kepada Mahkamah Agung.

Tags: