Muchtar Pakpahan Divonis Bebas
Aktual

Muchtar Pakpahan Divonis Bebas

Bacaan 2 Menit
Muchtar Pakpahan Divonis Bebas
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bebas terhadap Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Serikat Buruh Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, Muchtar tidak terbukti melakukan korupsi dana Jamsostek senilai Rp1,8 miliar. Sebab, dana yang digunakan oleh Muchtar telah dilaporkan penggunaan kepada pihak Jamsostek. Lagipula, menurut majelis, dana yang diberikan Jamsostek kepada SBSI sifatnya adalah hibah sehingga nasalah pengelolaannya menjadi tanggungjawab organisasi tersebut.
Tags: