Fuad Bawazier Melempar Tanggung Jawab ke Mar'ie Muhammad
Berita

Fuad Bawazier Melempar Tanggung Jawab ke Mar'ie Muhammad

Jakarta Hukumonline. Mantan Dirjen Pajak pada rezim Orde Baru, Fuad Bawazier, menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pembebasan pajak harta kekayaan mantan presiden Soeharto. Ia melemparkan tanggung jawab itu kepada mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Mar'ie Muhammad.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Fuad Bawazier Melempar Tanggung Jawab ke Mar'ie Muhammad
Hukumonline
Fuad menyatakan pendapatnya itu kepada wartawan usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada 19 Juli 2000. Ia yang didampingi kuasa hukumnya, Edy, SH, diminta keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan kasus Yayasan Soeharto. Pasalnya diduga pada masa jabatannya sebagai Dirjen Pajak, ia membebaskan pajak terhadap harta kekayaan Soeharto, tepatnya pada Yayasan Dana Mandiri.

Menurut Fuad, pembebasan pajak tersebut sudah dilakukan sejak masa jabatan Menkeu Ali Wardhana. Pembebasan pajak itu tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah, Red). Dan mengenai hal itu yang mempunyai kewenangan adalah Menteri Keuangan dan bukan Dirjen Pajak, kata Fuad. Pada masa itu, yang menjabat sebagai Menkeu adalah Mar'ie Muhammad dan Fuad hanya sebagai Dirjen Pajak.

Setelah diperiksa, Fuad didampingi kuasa hukumnya menyimpulkan bahwa pemeriksaan kali ini hanyalah meng-update pemeriksaan sebelumnya karena disesuaikan dengan izin penyidikan terhadap Fuad sebagai anggota MPR pada 3 Juli 2000.

Pada kesempatan ini, Fuad juga menyatakan bahwa kesaksiannya seputar sumbangan pembebasan bunga, deposito sebesar 15% yang diberikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), Gerakan Pramuka, dan badan sosial lainnya. Hal ini, menurut yang juga perbnah menjabat Menkeu, dilakukan dengan persetujuan Menkeu. Sebagai Dirjen Pajak waktu itu, ia tidak mempunyai kewenangan.

Diatur oleh Keppres

Fuad menyatakan, pembebasan pajak tersebut didasarkan pada PP no 51/1994 mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai atas bunga. Mengenai sumbangan 2%, menurut Fuad diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Berdasarkan penelusuran, Keppres yang disebut Fuad adalah Keppres no 90 /1995 yang telah diubah dengan Keppres 92/1996 dan keputusan Menteri Keuangan, sedangkan teknisnya dilakukan berdasarkan keputusan Dirjen Pajak.

Pada Pasal 2 (1) Keppres No.90/95 dinyatakan bahwa wajib pajak Badan maupun organisasi pribadi dapat membantu sampai dengan setinggi-tingginya 2% dari laba atau penghasuilan setelah pajak penghasilan diperolehnya dalam satu tahun pajak untuk pembinaan keluarga prasejahtera dan keluarga prasejahtera 1.

Sementara pada Pasal 2 (2) Keppres No 90/95 disebutkan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada yayasan yang dibentuk khusus untuk mengelola bantuan tersebut, bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan.

Belakangan kesukarelaan (dapat) yang disebut di Pasal 2 (1) diubah menjadi kewajiban. Pasal I Keppres 92/96 mengubah Pasal 2 ayat (1)) Keprres 90/95 dengan bunyi sebagai berikut: wajib pajak badan maupun organisasi pribadi wajib memberikan bantuan untuk pembinaan keluarga prasejahtera dan Kelompok Sejahtera I sebesar 2 % dari laba atau penghasilan setelah pajak penghasilan dalam satu tahun pajak.

Rezim Orde Baru memang kerap menerbitkan Keppres yang dapat menguntungkan kroninya. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) pernah meneliti Keppres-Keppres yang bermasalah karena adanya abuse of power. Sayangnya, pelanggaran karena Keppres bermasalah itu tidak bisa dibuktikan.


Izin MPR

Berkaitan pemangguilannya sebagai anggota MPR, ia mengatakan bahwa menurut UU no 13/1970 pemanggilan untuk penyidikan anggota DPR/MPR harus seizin presiden. Namun menurut Fuad, ketentuan tersebut harus ditinjau kembali. Seharusnya tindakan itu harus mendapat izin Pimpinan MPR dan bukan presiden agar aparat penegak hukum tidak terkontaminasi dengan kekuasaan, kata Fuad.

Ia juga menyebutkan agar UU NO 4 tahun 1999 tentang Susduk harus diubah karena itu mengikuti UU no13/1970. Anggota DPR/MPR itu ‘kan dipilih oleh rakyat, tukasnya.

Mungkin suatu kebetulan jika Fuad menginginkan izin dari Ketua MPR. Pasalnya, Fuad adalah anggota MPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Partai yang dipimpin oleh Amien Rais, koleganya serta Ketua PAN.

Apalagi Fuad Bawazier termasuk dalam nama-nama yang akan dipanggil ke kejaksaan berdasarkan usulan Presiden Gus Dur. Setelah Fuad, tokoh-tokoh lain, terutama elite pada rezim Orde Baru akan berbondong-bondong ke Kejaksaan Agung.
Tags: