MK Segera Sahkan Pedoman Beracara
Berita

MK Segera Sahkan Pedoman Beracara

Untuk memperlancar tugas dan kewenanganya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan mengesahkan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang pedoman beracara di lembaga tersebut.

Zae
Bacaan 2 Menit
MK Segera Sahkan  Pedoman Beracara
Hukumonline

 

Hanya saja, menurut Mukhtie, hukum acara dalam UU No.24/2004 itu dianggap masih bersifat umum berlaku bagi semua kewenangan MK. Untuk itulah  diperlukan hukum acara khusus yang berlaku bagi masing-masing kewenangan MK untuk melengkapi hukum acara umum tersebut.

 

Hukum acara khusus itu nantinya akan terbit sebagai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Dasar hukum terbitnya PMK tersebut, ujar Mukhtie, adalah Pasal 86 UU No.24/2003 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran menjalankan tugasnya.

 

Undang-undang sendiri memberi lembaga itu lima macam kewenangan, karena itu kemungkinan besar PMK yang dikeluarkan adalah sesuai dengan jumlah kewenanganya. Dengan pengecualian kewenangan untuk memutus hasil sengketa pemilu yang sudah diatur lebih dahulu pada 2004 lalu.

 

Sebagai gambaran, Mukhtie memberi contoh tentang beberapa aturan yang tercantum dalam PMK untuk prosedur sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara.

 

Misalnya soal pemohon dan termohon, papar Mukhtie, dalam undang-undang belum jelas apa yang dimaksud dengan lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan sengketa. Dalam UUD 1945 disebutkan setidaknya ada 13 lembaga negara, namun menurut PMK tidak semua lembaga tersebut akan mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan.

 

Hanya saja Mukhtie seperti enggan menyebutkan kapan pastinya beberapa PMK itu akan disahkan dan diberlakukan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan selesai," ujarnya, mengingat masih ada beberapa rumusan pasal yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadjar, saat ditemui hukumonline di sela-sela acara forum dialog antara MK dengan insan pers di Hotel Red Top, Jakarta (18/5).

 

Sebenarnya, tata cara beracara di MK sudah diatur dalam beberapa pasal dalam UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hukum acara itu juga yang hampir selama dua tahun ini digunakan oleh MK dalam memeriksa perkara-perkara yang masuk ke lembaga tersebut.

 

Hukum acara yang dimaksud adalah tentang susunan hakim dan sifat persidangan yang diatur dalam Pasal 28. Kemudian tentang tata cara pengajuan permohonan (Pasal 29-31), tentang pendaftaran pemohon dan penjadwalan sidang (Pasal 32-35), dan tentang alat bukti (Pasal 36-38).

 

Selanjutnya tentang pemeriksaan pendahuluan (Pasal 39) dan pemeriksaan persidangan (Pasal 40-44). Terakhir adalah tata cara tentang putusan yang diatur dalam Pasal 45-49 UUMK.

Tags: