Jargon ‘Pembangunan' untuk Merebut Sepetak Tanah
Resensi

Jargon ‘Pembangunan' untuk Merebut Sepetak Tanah

Penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Demi Kepentingan Umum, terus bergulir. Sinyal serupa datang dari Senayan, tempat wakil-wakil rakyat berkantor. Sejauh ini, pemerintah tetap berusaha meyakinkan bahwa Perpres itu dibuat demi kesejahteraan rakyat.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Jargon ‘Pembangunan' untuk Merebut Sepetak Tanah
Hukumonline

 

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

 

Penulis: DR. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum

Penerbit: Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004

Halaman: 199 + V

 

Sikap menolak itu dilatarbelakangi kekhawatiran terjadinya kesewenang-wenangan Pemerintah mencabut hak-hak masyarakat atas tanah dengan alasan klise: kepentingan umum dan pembangunan. Pengalaman selama Orde Baru menunjukkan betapa seringnya alasan klise itu dijadikan tameng untuk merampas tanah warga. Padahal faktanya di lokasi tersebut dibangun pusat perbelanjaan milik swasta

 

Perlawanan warga lewat pengadilan hampir mustahil berhasil. Kalaupun berhasil, seperti warga Kedungombo, putusan hukum itu nyaris tidak jalan di lapangan (unexecutable). Walhasil, pembebasan tanah lazim diwarnai bentrokan. Meskipun kemudian Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

 

Itulah yang coba digambarkan oleh Syafruddin Kalo lewat buku setebal 199 halaman ini. Mantan Kepala Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) cabang Medan ini memaparkan hasil penelitiannya terhadap kasus pembebasan tanah untuk Proyek Jalan Lingkar Selatan Kota Medan.

 

Kasus ini merupakan salah satu contoh. Di satu sisi, menggambarkan betapa sulitnya proses pembebasan tanah. Di sisi lain, kepentingan swasta acapkali berlindung di balik jargon pembangunan atau atas nama kepentingan umum. Faktanya, perusahaan yang mengelola pembebasan lahan itu adalah perusahaan swasta, bukan pemerintah.   

 

Sebenarnya, pencabutan tanah bukan barang baru yang tiba-tiba muncul dalam Perpres No. 36/2005. Ia sudah lama dikenal, bahkan mendapatkan payung hukum dalam konstitusi. Pasal 26 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), dan pasal 27 UUD Sementara 1950 memuat kemungkinan pencabutan hak milik atas tanah demi kepentingan umum. Syaratnya: harus ada ganti rugi yang layak, dan pencabutan itu dilakukan atas dasar ketentuan undang-undang.

 

Untuk melegitimasi kewenangan pencabutan hak atas tanah itu, pemerintah lantas mengeluarkan UU No. 20 Tahun 1961. Isinya mengatur tentang Pencabutan Hak Tanah oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum. Cuma, pemerintah agaknya sangat hati-hati. Terbukti, sebagaimana dikutip penulis dari pakar hukum pertanahan Prof. AP Parlindungan (almarhum), sejak diundangkan hingga tahun 1995, undang-undang tadi tidak pernah in action, dalam arti belum pernah dipergunakan untuk pencabutan hak atas tanah (hal. 15).

 

Meskipun demikian, Kalo mencatat adanya pijakan hukum bukan berarti masalah selesai. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.

 

Dalam praktik, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara  silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor ddan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya (hal. 128-129).

 

Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak (hal. 44).

 

Celakanya, kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa' ketimbang ‘hukumnya'. (hal. 131).

 

Itu sebabnya penulis menginginkan adanya reformasi hukum menyangkut aturan pembebasan tanah. Cara-cara kekerasan harus dihindari. Tetapi yang tak kalah penting adalah mendefinisikan ‘kepentingan umum'. Keppres No. 55 Tahun 1993 menyebutnya sebagai kepentingan seluruh lapisan masyarakat, tidak bertujuan komersial. Masalahnya, selama ini makna kepentingan umum begitu abstrak.

 

Reformasi lain yang perlu dilakukan adalah tim pembebasan tanah yang selama ini didominasi aparat pemerintah. Penulis berusaha menunjukkan beberapa contoh lain praktek pembebasan lahan yang perlu mendapat perhatian dalam konteks reformasi hukum pertanahan itu. Menurut penulis, perundang-undangan mengenai otonomi daerah perlu  diperhatikan.

 

Buku ini menarik untuk dibaca, terutama jika ingin mengetahui seluk beluk dan perkembangan perundang-undangan di bidang pertanahan. Meskipun disusun jauh sebelum Perppres 2005 keluar, penulis sudah menggagas pentingnya mereformasi beberapa kekeliruan implementasi undang-undang pertanahan, khususnya dalam proses pembebasan lahan atas nama pembangunan dan kepentingan umum.

 

Sayang, penulis relatif kurang memperhatikan tata bahasa, termasuk penggunaan titik koma. Buku ini pun tidak gampang ditemui di toko-toko buku, apalagi di Ibukota. Secara kebetulan, buku ini berhasil ditemukan di toko koperasi mahasiswa di kampus Universitas Sumatera Utara Medan, saat kami berkunjung ke sana medio Mei lalu.

Tags: