DPR Sepakat Anggaran Pendidikan 20 Persen
Berita

DPR Sepakat Anggaran Pendidikan 20 Persen

DPR sepakat mentaati putusan MK yang mewajibkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Untuk memenuhi kekurangan anggaran, DPR akan konsultasi dengan Presiden.

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit
DPR Sepakat Anggaran Pendidikan 20 Persen
Hukumonline

 

Bambang berpandangan angka 20 persen itu diambil bukan hanya dari APBN, namun juga dari APBD. Pasal 49 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional memang mensyaratkan minimal 20 persen masing-masing dari APBN pada sektor pendidikan dan APBD.

 

Ini jumlah yang tidak kecil, apalagi pemerintah sudah menyatakan tidak punya anggaran. Kalau konstitusi menghendaki begitu, ya harus diikuti, kata Agung.

 

Mengenai departemen yang akan dikurangi anggarannya, Agung menyatakan hal ini belum dapat dikomentari samasekali. Ia mengakui bahwa jumlah anggaran yang meskipun sudah dikumpul atau dikonsolidasi dari seluruh anggaran pendidikan yang tersebar di seluruh departemen itu pun masih kurang.

 

Agung juga mengaku belum tahu apakah anggaran yang sudah dikonsolidasi akan berada di bawah Depdiknas atau tetap seperti sekarang. Namun secara teknis, lanjut ia, akan ada koordinasi. Menurut ia, hal ini materi yang harus dibahas dengan Presiden.

 

Hari ini saya buat suratnya, mungkin minggu depan setelah saya pulang dari Kenya. Presiden juga baru nanti malam pulang dari lawatan Timur Tengah, ujar Agung.

 

Ditemui pada lokakarya tentang RUU Badan Hukum Pendidikan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5), Wakil Rektor II Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto mengusulkan agar implementasi alokasi 20 persen dana pendidikan APBN dan APBD perlu diatur secara jelas. Ia menambahkan perlunya kewajiban alokasi prosentase tertentu dari volume usaha pertambangan, kehutanan, perikanan, diberikan untuk sektor pendidikan.

 

Ada kecenderungan sekarang 20 persen dikejar dengan PNBP (Penerimaan Negara BUkan Pajak, red). Jadi SPP itu dimasukkan dulu ke Pemerintah, dihitung sebagai alokasi, sehingga seolah dari Pemerintah padahal itu dari masyarakat. kata Herry.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menyatakan bahwa terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggaran pendidikan di RAPBN 2006 yang harus sebesar 20 persen, DPR sepakat untuk memenuhi putusan tersebut. Saat ini anggaran pendidikan baru sebesar 9,1 persen. Untuk itu, DPR akan segera mengadakan rapat dengan Pemerintah.

 

Kami akan mengundang Presiden dan jajaran menterinya. Rumusan atau formula yang digunakan tidak boleh akal-akalan, tapi harus sesuai konstitusi. Misalnya, 20 persen itu di luar gaji guru dan dosen dan hanya dari anggaran belanja Pemerintah Pusat, kata Agung saat ditemui di gedung DPR Kamis (4/5).

 

Agung menegaskan anggaran pendidikan tersebut tidak dobel dengan anggaran untuk daerah. Konsekuensinya adalah akan ada kekurangan anggaran. Untuk menutup kekurangannya, Agung menyatakan bahwa hal ini harus dipikirkan secara bersama-sama.

 

Menurut simulasi awal, kata Agung, jika anggaran pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional digabung dengan anggaran di departemen lain, maka baru terkumpul sekitar Rp50 triliun. Padahal 20 persen dari anggaran Pemerintah Pusat berjumlah sekitar Rp80 triliun, sehingga masih kurang sekitar Rp30 triliun.

 

Terlihat masih ada perbedaan cara menghitung anggaran pendidikan. Angka yang disodorkan Agung ini misalnya berbeda dengan perhitungan Dekan Fakultas Ekonomi UI Prof. Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.

Tags: