Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara
Skandal LC Fiktif BNI

Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis menolak tuntutan pidana mati karena Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang dijadikan dasar oleh JPU mengajukan tuntutan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Majelis berpendapat hakim serta JPU dalam persidangan tidak boleh menyimpang dari apa yang telah didakwakan dalam surat dakwaan. Pasalnya, surat dakwaan memiliki fungsi sebagai batasan-batasan bagi JPU dalam melakukan pembuktian serta mengajukan tuntutan. Sementara bagi hakim, surat dakwaan adalah sebagai rujukan dalam menjatuhkan putusan.

 

Seperti diketahui, Selasa lalu (6/6) JPU mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Dicky. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang membuka peluang dijatuhkannya pidana mati dalam ‘keadaan tertentu' terhadap seorang terdakwa korupsi. Salah satu pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tersebut adalah karena Dicky sebelumnya telah dipidana selama 8 (delapan) tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Duta tahun 1991. 

 

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999, pengulangan tindak pidana korupsi memang dapat dikategorikan sebagai ‘keadaan tertentu' untuk menjatuhkan pidana mati.

 

Pasal 2

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

 

 

Menyatakan banding

Menanggapi putusan majelis tersebut, JPU langsung menyatakan banding. Ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, salah satu JPU Sahat Sihombing mengatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis yang menolak tuntutan pidana mati. Menurut Sahat, Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 memang tidak dijadikan pasal yang didakwakan tetapi JPU menilai pasal tersebut perlu diterapkan sebagai alasan pemberat pidana.

 

Sementara, Dicky yang sebelumnya dalam persidangan menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak, seusai persidangan menyatakan akan mengajukan banding. Saya kira keadilan belum terpenuhi, kilahnya.

 

Dicky tetap pada pendiriannya bahwa ia sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam pencairan LC fiktif Bank BNI. Dicky merasa telah diperdaya oleh pemegang saham PT Brocolin Internasional yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu, Jeffrey Baso yang memasukkan dana yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif tersebut sebagai setoran modal pemegang saham.

 

Menyambung dalil yang disampaikan oleh kliennya, Agustinus Hutajulu menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan putusan majelis. Ketidaksetujuan Agustinus terutama terkait penafsiran majelis mengenai kerugian negara. Dia berpendapat dana yang masuk ke PT Brocolin yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif Bank BNI tidak berarti uang negara.

 

Kami mengakui bahwa dana tersebut memang berasal dari pembobolan Bank BNI. Tapi kalau sudah dibawa keluar dari kekuasaan negara apakah masih disebut uang negara? katanya. Agustinus mencoba memberikan analogi apakah pencopet yang menngambil uang hasil korupsi dapat dikatakan sebagai pelaku korupsi.

Raut muka kecewa bercampur lega terlihat pada wajah dua anak laki-laki dari Dicky Iskandardinata pada saat mendengar amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap ayahnya (20/6). Dicky memang tetap divonis berat oleh majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, namun setidaknya ia lolos dari pidana mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Majelis memvonis Dicky dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 (lima) bulan kurungan. Dicky dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya seperti Jeffrey Baso, Yoke Yola Sigar dan Adrian Waworuntu yang telah divonis penjara seumur hidup.

 

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapakan fakta-fakta persidangan yang diantaranya mengenai penerimaan dana sebesar Rp49,2 miliar dan AS$2,9 juta yang awalnya dikatakan berasal dari investor asing dari Israel. Namun setelah diaudit, ternyata kucuran dana tersebut berasal dari pencairan LC fiktif.

 

Tolak tuntutan pidana mati

Majelis menyatakan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU tidak dapat diterima, karena Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan dasar tuntutan tidak dijadikan pasal dalam dakwaan, demikian penjelasan majelis sebagaimana dibacakan oleh Efran terkait penolakan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan oleh JPU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info