Perilaku Hakim dapat Ditelusuri Lewat Putusan
Berita

Perilaku Hakim dapat Ditelusuri Lewat Putusan

Praktek mafia peradilan ternyata belum diselesaikan dengan serius oleh Mahkamah Agung. Bahkan Mahkamah Agung sejauh ini tidak memberikan pengawasan teknis yudisial sehingga peran Komisi Yudisial dalam mengeksaminasi putusan dapat dibenarkan.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Perilaku Hakim dapat Ditelusuri Lewat Putusan
Hukumonline

 

Pendapat Arsil diamini oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Andri Gunawan. Putusan itu dianalisis oleh KY sebagai alat saja atau media untuk mengawasi perilaku dan kinerja hakim, ujar Andri.

 

Ditambahkan oleh Andri bahwa eksaminasi putusan akan efektif untuk mengurangi praktek mafia peradilan sepanjang KY melakukannya dalam koridor yang tepat. Menurut Arsil, putusan yang salah belum tentu terjadi karena ada main antara hakim dengan pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya, tetapi bisa juga karena memang hakim tersebut tidak mengerti atau lalai dalam membuat putusan.  

 

Dalam proses eksaminasi, lanjut Arsil, KY sebaiknya melakukannya secara tertutup tanpa perlu membeberkannya ke masyarakat. Jangan sampai pihak yang berperkara tahu, ujarnya.

 

Eksaminasi putusan tersebut menurut Arsil bukan berarti memaksa pengadilan yang lebih tinggi yang tengah mengeksaminasi  putusan untuk sependapat dengan hasil eksaminasi putusan dari KY. Eksaminasi putusan oleh KY tersebut menurut Arsil bukan berarti mengurangi indepensi hakim dalam membuat putusan ataupun sebagai wujud intervensi KY terhadap hakim. Menurutnya, MA pun tidak berhak melakukan intervensi terhadap hakim-hakim di bawahnya dalam pengambilan putusan.

 

Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Andri. KY hanya mengeksaminasi putusan, tujuannya bukan untuk mengubah itu. KY kan tujuannya untuk menjaga martabat hakim.

 

Sementara itu, Aron Budiman F Siahaan dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) justru melihat eksaminasi putusan oleh KY sebagai hal yang berlebihan. Itu kewenangan yang berlebihan. Seharusnya KY lebih kepada perilaku dan etika hakim bukan kepada substansi putusan, cetusnya.

 

Menganggapi adanya dualisme pengawasan hakim, Aron justru menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang positf. Kalau hakim lurus, tidak melakukan perilaku menyimpang, ya tidak ada masalah. Mau diawasin sepuluh lembaga kek, justru bagus karena supaya hakim melaksanakan tugasnya dengan baik, jelasnya.

 

Terkait lemahnya kewenangan KY, Emerson menyarankan adanya amandemen UU KY, tidak sekedar judicial review. Dalam UU KY masih dimungkin bagi hakim untuk melakukan upaya perlawanan terhadap rekomendasi KY. Emerson berharap rekomendasi KY bisa mendorong MA menjatuhkan sanksi terhadap hakim bermasalah.

 

Emerson berpendapat Majelis Kehormatan Hakim tak diperlukan lagi. Sampai saat ini, UU KY sendiri tengah menanti putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review tersebut diajukan oleh 31 hakim agung yang menilai bahwa hakim agung dan hakim konstitusi bukan termasuk dalam obyek pengawasan KY.

Demikian disampaikan Koordinator Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho di sela-sela Workshop on The Rule of Law di Depok, Kamis (13/7). Menurutnya, tidak ada masalah Komisi Yudisial (KY) masuk pengawasan teknis yudisial. Eksaminasi putusan oleh KY dapat dilakukan atas dasar laporan atau pengaduan, maupun atas inisiatif KY. Saya pikir bisa inisiatif, kalau menunggu laporan berarti pasif. Padahal dalam konteks upaya pembersihan mafia peradilan tidak hanya menunggu bola, tetapi menjemput bola, tuturnya.

 

Emerson skeptis terhadap kiprah Mahkamah Agung (MA) saat ini. Untuk kondisi sekarang kita tidak bisa berharap banyak dari MA untuk melakukan pengawasan dari segi teknis yudisial. Emerson juga menyesalkan MA yang tidak memberikan sanksi atau tindakan apapun terhadap hakim-hakim yang dinilai bermasalah.

 

Untuk itu, Emerson membenarkan tindakan KY yang melakukan eksaminasi putusan untuk menilai sejauh mana perilaku hakim sebagai penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan. Perilaku hakim dapat ditelusuri dari putusan. Bukan mustahil ada korelasi, pada akhirnya akan menyangkut pada perilaku hakim, tegasnya.

 

Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil. Menurutnya putusan bisa dijadikan indikasi awal oleh KY ketika hendak menelusuri perilaku hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: