Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis
Berita

Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis

UU Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan adalah antara pria dan wanita. Lalu bagaimana hukum mengatur perkawinan sejenis?

Oleh:
M-1/Lut
Bacaan 2 Menit
Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis
Hukumonline
Keinginan mendapat pengakuan negara terhadap perkawinan sejenis terus disuarakan oleh sejumlah kalangan. Salah satunya Arus Pelangi yang merupakan badan hukum yang  memperjuangkan hak-hak lesbian, gay, biseksual, transeksual dan transgender (LGBT).

Direktur Arus Pelangi Rido Triawan menyatakan bahwa dalam soal perkawinan, masih banyak sekali diskriminasi-diskriminasi terhadap kelompok minoritas LGBT. Rido berharap LGBT diakomodasi dalam UU Perkawinan. Kami tidak menginginkan kelompok LGBT ini menjadi kelompok yang liberal, tidak terakomodir dalam hukum negara Indonesia sehingga kami melihat adanya urgensi agar UU Perkawinan ini direvisi, tutur Rido yang ditemui di Markas Arus Pelangi di kawasan Blora, Jakarta, Rabu (17/10).

Rido sadar bahwa revisi UU No. 1 Tahun 1974 tersebut akan sangat riskan serangan dari semua kalangan, terutama yang menentang keberadaan LGBT. Meski perkawinan sejenis tidak diakui oleh agama manapun, Rido justru berpendapat bahwa perkawinan bukanlah sebuah institusi agama, tetapi sebuah institusi negara. Karena imbas dari perkawinan itu bukan pada agama tetapi kepada negara seperti adanya hak anak, asuransi, pendidikan, pembagian waris dan sebagainya. Itu semua berhubungan dengan lembaga kenegaraan, bukan lembaga agama, ungkap Rido.

Menurut Rido, praktek selama ini yang dilakukan oleh LGBT dalam mengakomodasi komunitasnya yang ingin melakukan perkawinan sejenis adalah dengan memfasilitasi dua orang dari kelompok LGBT untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dan perjanjian ini yang nantinya disahkan di hadapan notaris. Kami tidak menggunakan kata-kata perkawinan atau pun tidak menggunakan akte nikah. Kami tidak bisa mengeluarkan akte nikah karena kami bukan institusi negara, kata Rido.

Menurut Rido, perjanjian tersebut sama sekali tidak mengikat seperti halnya sebuah pernikahan karena hanya sebuah perjanjian secara perdata saja. Perjanjian tersebut, urai Rido, untuk mengantisipasi jika ada pasangan gay yang telah mencampurkan hartanya kemudian berpisah, dapat segera diselesaikan khususnya mengenai pembagian harta gono gini.

Ke depan, Rido mengungkapkan bahwa LGBT akan memperjuangkan hak-haknya melalui RUU Anti Diskriminasi yang tengah dibahas di DPR dengan memasukkan semua persoalan lewat Daftar Investarisasi masalah (DIM). Fokus kita bahwa LGBT ini harus menjadi bahan pokok diskusi di kalangan anggota DPR, tandas Rido.

Fatwa Pakar
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis adalah haram. Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk daripada zina, ujar Ma'ruf.

Ma'ruf tidak sepakat jika perkawinan sejenis dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai demokrasi. Ini orang-orang yang memutar balikkan. Orang-orang yang kawin sejenis adalah orang yang sakit, tandas Ma'ruf.

Penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar hukum Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Itu tidak boleh. Dalam Al Quran jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan.

Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Farida berharap agar mereka yang melakukan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Di luar negeri seperti Belanda, perkawinan sejenis memang dibenarkan. Bahkan pernah ada pria warga negara Indonesia menikah dengan pria Negeri Kincir Angin itu. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga menganut prinsip yang sama. Lembaga-lembaga yang memperjuangkan hak-hak gay dan lesbian tumbuh. Lembaga seperti American Civil Liberties Union banyak memperjuangkan hak-hak kaum gay dan lesbian.

Tags: