Hak Penuntutan Gugur, Jaksa Harus Kembalikan Barang Sitaan
Berita

Hak Penuntutan Gugur, Jaksa Harus Kembalikan Barang Sitaan

Tidak ada dasar bagi Jaksa untuk tidak mengembalikan barang sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita.

CRI
Bacaan 2 Menit
Hak Penuntutan Gugur, Jaksa Harus Kembalikan Barang Sitaan
Hukumonline

 

Mungkin karena berangkat dari pikiran yang sama dengan Rudy Satriyo, maka Rusdianto Matulatuwa dan Oktryan Makta mengajukan gugatan kepada pihak kejaksaan. Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Perkara No. 827/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel digugat masing-masing sebagai Tergugat I, II, III dan IV di PN Jaksel, Selasa (14/11).

 

Rusdianto dan Oktryan yang bertindak sebagai kuasa hukum dari para penggugat, yaitu ahli waris dari H.M Sahal Ma'mun (alm), menggugat institusi korps berbaju coklat ini atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Para kuasa hukum penggugat ini menilai tindakan Jaksa yang tidak mengembalikan barang sitaan yang didapat dari Sahal Ma'mun dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

 

Sahal Ma'mun (alm) sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan tindak pidana Penggelapan sesuai pasal 372 KUHP pada tanggal 14 Juli 2005. Setelah dimintai keterangannya, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyitaan beberapa barang bukti, yang antara lain berupa dokumen transaksi dan sertifikat tanah wakaf serta perubahan Anggaran Dasar Yayasan Raudlathul Muta'alimin. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara ini dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara 827/Pid.B/2006/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 April 2006. Nasib berbicara lain. Pada tanggal 2 Mei 2006, tersangka meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.

Dengan meninggalnya tersangka, maka secara otomatis berdasarkan undang-undang, perkara a quo dihentikan oleh hakim PN Jakarta Selatan berdasarkan penetapannya yang memiliki nomor yang sama dengan nomor register perkara. Namun pasca dikeluarkannya putusan penetapan ini, pihak kejaksaan (tergugat II dan IV) belum kunjung mengembalikan barang sitaan yang diambil dari tersangka. Bahkan setelah beberapa kali kuasa hukum para ahli waris mengajukan permintaan kepada kejaksaan, tidak membuat kejaksaan luruh.

 

Atas dasar inilah, akhirnya kuasa hukum mengajukan gugatan keperdataan. Namun sayang, pada sidang perdananya hari ini (14/11) tidak ada satupun pihak tergugat yang hadir. Akhirnya sidang ditunda hingga seminggu mendatang (21/11).

 

Rudy Satriyo, pakar hukum pidana Universitas Indonesia berpendapat bahwa berdasarkan pasal 77 KUHP, hak menuntut bagi jaksa akan gugur ketika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia. Akibatnya, segala barang sitaan yang didapat dari terdakwa harus dikembalikan.

 

Lebih jauh Rudy menjelaskan ketentuan ini juga berlaku bagi alasan penggugur penuntutan yang lain seperti yang diatur dalam pasal 76 dan 78 KUHP, yaitu ne bis in idem dan habisnya jangka waktu (kadalauarsa) penuntutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pasal 76 dan 78 (KUHP) tanpa terkecuali ujar Rudy. Jika perkara nggak berlanjut, maka kita akan membicarakan mengenai akan dikemanakan barang sitaan? Kan nggak lantas barang sitaan menjadi tidak bertuan ucap Rudy

 

Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi jaksa untuk menguasai barang sitaan melainkan mengembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, yaitu tersangka atau terdakwa sambung Rudy.

 

Dalam hal pengembalian barang sitaan, Rudy mengingatkan kemungkinan adanya sengketa keperdataan atas kepemilikan suatu benda. Akan sangat menarik pada saat pengembalian barang sitaan karena biasanya akan ada sengketa.

 

Ketika dalam hal jaksa tidak mengembalikan barang sitaan yang diperoleh dari tersangka maupun terdakwa, Rudy menegaskan bahwa tersangka maupun terdakwa dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada jaksa. Karena ini kan menyangkut masalah kepemilikan keperdataan Rudy menjelaskan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info