Gugatan Actio Popularis dan Batas Kewenangan Hakim
Oleh: Prof. Sudikno Metrokusumo

Gugatan Actio Popularis dan Batas Kewenangan Hakim

Hukum acara perdata atau hukum perdata formal adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materiil atau bagaimana caranya melaksanakan tuntutan hak.

Bacaan 2 Menit
Gugatan Actio Popularis dan Batas Kewenangan Hakim
Hukumonline

Hukum atau peraturan yang mengatur cara melaksanakan tuntutan hak merupakan aturan permainan (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak itu. Sebagai aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, sehingga harus bersifat strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi, dan harus bersifat imperatif (memaksa). Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak boleh bebas menafsirkannya, jangankan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum acara dari luar.

 

Setiap orang tidak bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakimlah yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti justiciabelen (pencari keadilan/penggugat) yang memilih sendiri caranya berperkara yang tidak/belum ada dasar hukumnya­.

 

Oleh karena itu, hakim tidak boleh mengadopsi lembaga hukum acara asing (kecuali sudah diatur dalam undang-undang), kecuali itu hakim dilarang menciptakan peraturan yang mengikat secara umum (Pasal 21 AB). Janganlah hakim di-fait accompli atau dipaksa untuk menerima atau menggunakan lembaga hukum acara perdata yang tidak diatur dalam hukum positif kita (tidak diatur dalam undang-undang).

 

Hukum acara perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (hak untuk naik banding, kewajiban untuk mengajukan saksi) dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata matenil (hak milik, kewajiban untuk melunasi hutang).­

 

Kalau dalam Pasal 28 Undang-undang No 4 Tahun 2004 mengatakan bahwa hakim wajib menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan adalah hukum materiilnya (hukum yang mengatur hak dan kewajiban substansial), bukan hukum formil (hukum yang mengatur hak dan kewajiban formil). ltupun, dalam menggali hukumnya, dalam menemukan hukumnya, tidak asal mengadakan "terobosan", tetapi ada metode atau aturan permainannya.

 

Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas point d'interet point d'action (Mertokusumo, 53: 2006), yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.

 

Kepentingan di sini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat.

Tags: