Pintu Masuk Seleksi Calon Hakim Agung Bertambah
Berita

Pintu Masuk Seleksi Calon Hakim Agung Bertambah

Bisa dianggap sebagai langkah untuk menambal kelemahan seleksi sebelumnya. Tapi umumnya orang Indonesia enggan untuk mencalonkan diri sendiri. Meski dinilai positif, KY diharap tidak memberikan privilege khusus.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Pintu Masuk Seleksi Calon Hakim Agung Bertambah
Hukumonline

 

Kendati demikian, Firmansyah mewanti-wanti agar tidak ada privilege (perlakuan khusus, red) bagi calon yang demikian. Mereka harus mengikuti proses seperti calon lainnya, pungkas Firmansyah yang berharap KY mempertahan mekanisme sebelumnya yang ia anggap cukup bagus.

 

Beri Kesempatan Lagi

Selain itu, seperti yang pernah disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Prof. Mustafa Abdulah sebelumnya, KY juga masih memberikan kesempatan kepada calon yang gagal seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi mendatang. Namun ada perbedaan perlakuan bagi calon yang gagal. Bagi calon yang lolos sampai tahapan profile assesstment test (tes penilaian kepribadian) dapat langsung mengikuti tahap profile assestment test. Sementara bagi calon yang gagal di proses sebelumnya harus mengulang dari awal.

 

Proses ini menurut Irawady dilakukan untuk penghematan biaya penyelenggaraan seleksi. Bisa jadi ini merupakan respon KY atas kritikan banyak pihak tentang besarnya biaya yang dikeluarkan pada seleksi sebelumnya yang menghabiskan lebih dari Rp2 miliar.

 

Soal kebijakan KY ini, Firmansyah menganggap tidak ada persoalan dengan diberikannya kesempatan bagi calon yang gagal untuk ikut seleksi lagi. Selain hal tersebut merupakan hak bagi calon, seperti praktik sebelumnya, banyak individu yang gagal dalam seleksi anggota suatu Komisi negara juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung. Selain itu senada dengan Irawady, Firmansyah menilai langkah KY tersebut dilakukan dengan pertimbangan proporsional untuk mengurangi beban seleksi. Baik biaya maupun beban yang lainnya.

 

Sebelum pelaksanaan seleksi, KY dijadwalkan bertemu dengan MA pada 5 Desember. Meski sudah diputuskan, namun Irawady menyatakan hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak ada peraturan yang mengharuskan itu. Tidak perlu itu ketemu-ketemu dengan MA, demikian Irawady.

 

Setelah diultimatum Komisi III DPR, Komisi Yudisial (KY) akhirnya bersiap untuk melakukan seleksi calon hakim agung. Seleksi itu digelar untuk menjaring 12 calon hakim agung untuk memenuhi kekurangan jumlah nama yang diminta DPR. Keputusan itu dihasilkan usai rapat internal KY, Senin (27/11). Selain mengumumkan akan segera menggelar seleksi, salah satu hal menarik yang dihasilkan rapat adalah penambahan pintu masuk pendaftaran bagi calon hakim agung.

 

KY akan melakukan sistem jemput bola, tutur anggota KY Irawady Joenoes. Yang dimaksudkan dengan sistem jemput bola adalah melayangkan surat permintaan  kepada institusi Perguruan Tinggi untuk mengirimkan nama individu yang dianggap mampu menjadi hakim agung.

 

Dengan  mekanisme ini berarti ada tiga pintu masuk bagi calon hakim agung. Sebelumnya, KY hanya mempunyai dua pintu calon hakim agung. Yakni melalui Mahkamah Agung (MA) dan mendaftar secara individu. Bagi hakim karir yang tidak dicalonkan MA dapat mencalonkan diri. Dua mekanisme pendaftaran dalam seleksi sebelumnya ini masih dipertahankan oleh KY.

 

Langkah KY ini bisa dianggap sebagai upaya menambal kelemahan dalam seleksi sebelumnya. Seperti disampaikan advokat Bambang Widjojanto, Banyak orang terbaik yang layak sebagai hakim agung masih diluar, ujar Bambang suatu ketika. Maksud pernyataan Bambang, umumnya orang Indonesia, ada keengganan untuk mencalonkan diri. Menurutnya, salah satu mekanisme untuk menjaring orang-orang seperti ini adalah dengan sistem jemput bola. Seperti yang bakal dilakoni KY.

 

Sementara, Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin merespon baik langkah KY. Menurut Firmansyah, penambahan pintu masuk ini dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam proses seleksi sebelumnya. Jika sebelumnya KY pasif, maka sudah saatnya KY pro aktif menjaring calon hakim agung.

Tags: