Ahli Waris Eks-Tapol PKI Gugat Mendiknas Rp 1 Miliar
Berita

Ahli Waris Eks-Tapol PKI Gugat Mendiknas Rp 1 Miliar

Seorang PNS guru yang pernah menjadi tapol PKI hingga akhir hayatnya berjuang memperoleh hak-haknya sebagai PNS. Ahli warisnya meminta Mendiknas bertanggung jawab.

CRH
Bacaan 2 Menit
Ahli Waris Eks-Tapol PKI Gugat Mendiknas Rp 1 Miliar
Hukumonline
Didampingi advokat publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Sri Suharnani, ahli waris guru tersebut, menggugat Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, PT Taspen Jakarta dan PT Taspen Cabang Madiun. Gugatan itu kini mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat.
 
Supriyadi Sebayang, kuasa hukum Sri Suharnani dari PBHI menyatakan, para tergugat telah mempersulit ayah Suharnani dalam mendapatkan hak-haknya selaku PNS. Hal itu melanggar Pasal 9 UU No. 11 tahun 1969 tentang Kepegawaian, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun pegawai.
 
Atas dasar itu, Supriyadi menyimpulkan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ganti rugi yang diminta tidak sedikit: Rp 367 juta untuk ganti rugi materiil dan Rp 1 miliar untuk ganti rugi immateriil. Uang Rp 367 juta itu terdiri dari pensiun pokok sejak 1971 hingga 1995, pensiun janda sejak 1995 hingga 1997, asuransi kematian, tunjangan hari tua, tunjangan anak, dan biaya pengurusan sejak 1965.
 
Ganti rugi immateriil jauh lebih besar karena untuk mengurus persoalan ini butuh waktu lama. Banyak biaya yang dikeluarkan. Selain itu, adanya tekanan psikologis yang berat akibat stigamtisasi masyarakat saat rehabilitasi tahun 1967 dulu, tandas Supriyadi.
Terlunta-lunta
Perjuangan Soedarmo, ayah Sri suharnani, mencari keadilan ternyata berujung dengan tragis. Soedarmo mulai mengabdikan dirinya sebagai guru pembantu di Madiun tahun 1940. Sejak itu dia terus menghabiskan waktu dan energinya untuk murid-muridnya di sekolah. Nasib baik menghampirinya ketika pada Agustus 1963 dia diangkat menjadi guru ahli golongan F/Indonesia pada SMA I Madiun.
 
Tapi tak lama setelah itu, prahara 1965 merubah nasib Soedarmo. Dia ditahan dengan alasan terlibat Gerakan 30 September. Status dia sebagai guru seketika itu berganti menjadi tahanan politik. Beruntunglah, pada 23 Februari 1967, dia dibebaskan. Dua tahun kemudian, berdasarkan Surat No. Rehab-018/1969 yang dikeluarkan Kodam VIII Brawijaya, nama Soedarmo direhabililtasi. Dia juga dinyatakan boleh meneruskan karirnya sebagai PNS guru tetapi harus di luar daerah karesidenan Madiun.
 
Kontan saja Soedarmo bahagia menerima kenyataan tersebut. Tetapi itu tidak lama. Keinginannya untuk ditempatkan kembali menjadi PNS guru ternyata tak gampang diwujudkan. Berkali-kali dia mendatangai Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) baik di Surabaya maupun Jakarta, tak ada hasil apapun.
 
Setengah frustrasi, pada 1969 itu Soerdarmo akhirnya memilih pensiun saat berusia 50 tahun. Namun itu juga bukan pilihan yang mudah direalisasikan. Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan tak menghiraukan keinginan pensiunnya. Alhasil, status Soedarmo makin tak menentu. Bukan PNS, juga bukan penisunan PNS.
 
Lelah mengurus kejelasan statusnya sejak 1967 hingga 1983, akhirnya pada 4 September 1995 Soedarmo menghembuskan nafas terakhirnya. Diwakili Sri Suharnani, 6 anak Soedarno pun bersepakat untuk mengajukan gugatan ini.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info