Akibat Banjir, Debitor Dapat Keringanan
Berita

Akibat Banjir, Debitor Dapat Keringanan

Bank Indonesia segera menelurkan kebijakan terkait dengan pemberian keringanan kepada debitur yang terkena banjir.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit
Akibat Banjir, Debitor Dapat Keringanan
Hukumonline

 

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk Kredit

Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a.  disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam;

b.  telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah-daerah tertentu; dan

c. direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.

 

 

Pasal 6

Penentuan daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam akan ditetapkan

kemudian dalam suatu Surat Keputusan Bank Indonesia, dengan memperhatikan

aspek-aspek antara lain:

a.  luas wilayah yang terkena bencana;

b. jumlah korban jiwa;

c. jumlah kerugian materiil;

d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana alam;

e. persentase jumlah kredit yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak

     bencana alam terhadap jumlah kredit di daerah bencana; dan

f. persentase jumlah kredit dengan plafon sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 terhadap jumlah kredit di daerah yang terkena bencana alam.

 

PBI itu terbit pada 5 Oktober 2006 lalu setelah adanya bencana alam yang melanda berbagai daerah di Indonesia. Akibat bencana alam tersebut, pada umumnya menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang terkena bencana alam.

 

Budi mengungkapkan, PBI tersebut akan menjadi acuan BI dalam memberikan keringanan bagi debitor. Mengenai detail dan teknis jenis keringanan yang diberikan dan batasan daerah yang menerima keringanan akan dituangkan dalam Surat Keputusan BI. Sebelumnya, prosedur seperti ini pernah dilakukan BI untuk korban lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Terkait keringanan-keringanan yang diatur dalam PBI No 8/15/2006, Budi mengakui ada beberapa yang tidak bisa lagi disebut sebagai perlakuan khusus. Sebab, pada acara 'Bankers Dinner' Januari 2007 lalu, BI telah mengubahnya menjadi ketentuan umum.

 

Perlakuan khusus yang telah diubah tersebut di antaranya penilaian kualitas kredit hingga Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Lainnya, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat diperkenankan memberikan kredit baru kepada debitor di daerah itu meskipun kredit awalnya bermasalah.

Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan kebijakan khusus tentang keringanan yang bisa diberikan bank kepada para debitornya yang menjadi korban banjir. Hanya saja, bentuk keringanan yang akan diberikan, ditentukan setelah adanya data-data yang lengkap dari perbankan.

 

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarat BI Budi Mulya seusai acara penyerahan hasil penelitian dan pengembangan komoditas unggulan UMKM di Jakarta, Rabu (7/2).

 

Kelengkapan data dari perbankan sangat penting agar keringanan yang diberikan bisa optimal, dalam arti jatuh ke debitor yang benar-benar membutuhkan, ujar Budi.

 

Menurut Budi, saat ini BI telah memiliki payung hukum terkait keringanan untuk para debitor yang menjadi korban bencana alam, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

 

Beberapa ketentuan dalam PBI Nomor:  8/15/PBI/2006

 

Pasal 3

Ayat (1), Kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat

yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan

3 (tiga) tahun setelah terjadinya bencana.

 

Tags: