MA Tolak Kasasi AKP Suparman
Berita

MA Tolak Kasasi AKP Suparman

Putusan kasasi ini melahirkan perspektif baru soal paksaan secara psikis. Maklum, perkara ini bermula dari adanya ‘teror mental' via SMS.

CRH
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi AKP Suparman
Hukumonline

 

Pengadilan Tipikor menyimpulkan, Suparman terbukti melanggar pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketika mengajukan banding, vonis terhadap Suparman tetap tak berubah.

 

Dengan adanya putusan kasasi ini, berarti Suparman tetap harus mendekam dipenjara selama 8 tahun dan harus membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia diancam hukuman kurungan 6 bulan.

Majelis hakim agung MA, Jumat (23/2), memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan AKP Suparman, mantan penyidik KPK yang menjadi terdakwa kasus pemerasan saksi Tintin Surtini dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan).

 

Majelis menilai, pertimbangan hukum yang dipakai hakim judex facti sudah tepat, kata Djoko Sarwoko, juru bicara MA yang juga hakim anggota dalam memutus kasasi ini. Majelis terdiri dari 3 hakim biasa dan 2 hakim ad hoc yang diketuai Marianna Sutadi, dan beranggotakan Djoko Sarwoko, MS Lume, Krisna Harahap, serta Sofyan Martabaya.

 

Menariknya, majelis menambahkan satu hal penting yang belum dibahas secara mendalam dalam persidangan tingkat pertama dan banding. Majelis memberikan definisi mengenai paksaan secara psikis karena tidak diatur oleh KUHP. Oleh saksi ahli juga tidak dijelaskan paksaan dalam bentuk apa, ujar Djoko.

 

Menurut majelis, paksaan secara psikis terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menimbulkan rasa takut kepada seseorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan atau kecemasan orang tersebut bahwa dirinya atau jiwanya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Dengan demikian tidak perlu ada keterangan saksi ahli bahwa saksi Titin dalam keadaan terpaksa, tambah Djoko. Kata-kata yang disampaikan Suparman melalui SMS (Short Message Service) kepada Titin sudah cukup bisa membuktikan adanya paksaan secara psikis.

 

Pada 6 september lalu, Pengadilan Tipikor memvonis Suparman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim ketika itu menyatakan, Suparman telah melakukan pemaksaan secara psikis kepada saksi Tintin Surtini melalui SMS. Jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, Tintin akan dijadikan tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info