Calon Independen Sudah Diakomodir UU Pemda, Tapi...
Berita

Calon Independen Sudah Diakomodir UU Pemda, Tapi...

Menurut pemerintah, peluang calon independen kalau sudah tertampung dalam pasal 59 ayat (3) UU Pemda.

Oleh:
CRA
Bacaan 2 Menit
Calon Independen Sudah Diakomodir UU Pemda, Tapi...
Hukumonline

 

Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Fadloli El Muhir menyatakan dukungan terhadap permohonan pengujian calon independen tersebut. Ia justeru mengkritik pandangan Pemerintah yang dibacakan Ramli. Permasalahannya, kata Fadloli, adalah keharusan calon kepala daerah untuk maju pilkada melalui parpol. Justru mas kawinnya itu yang kami keberatan, ucap tokoh Betawi yang ikut mendukung permohonan pengujian UU Pemda ini. Istilah mas kawin adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada parpol yang akan mengusung salah satu calon.

 

Senada Fadloli, Yislam Alwani –orang yang pernah mengajukan pengujian pasal calon independent dalam UU Pilpres-- berpendapat bahwa pemaksaan calon kepala daerah harus melalui parpol menunjukan undang-undang ini tidak demokratis. Bila Pemerintah mengatakan bahwa UU Pemda telah mengakomodir calon independen, kenyataannya parpol membuat syarat-syarat sedemikian rupa sehingga orang tidak leluasa masuk ke sana, ucap Ketua Komnas Pilkada Independen ini.

 

Sebagai catatan, Komnas Pilkada Independen -- salah seorang pemohonnya aktor Ray Sahetapy—juga mengajukan permohonan serupa. Perkaranya digabung dengan permohonan Ranggalawe sebab hakim menganggap permohonan pasal-pasal dalam UU Pemda yang akan diuji memiliki kesamaan.

 

Hakim Konstitusi Mukhtie Fadjar pada persidangan kali ini memberikan kritikan kepada pemerintah terkait kebiasaan pemerintah dalam membuat opening statement pada setiap persidangan di MK. Mukhtie mempertanyakan apakah berhenti pada opening terus tanpa memasuki ranah substansial. Apakah selalu dinamakan opening, padahal penjelasan pemerintah dalam opening statementnya sudah memasuki wilayah substansial.

 

Ramli Hutabarat maupun wakil Pemerintah lain dari Depdagri lebih banyak menghindari jawaban panjang atas pertanyaan hakim. Yang sering terdengar adalah jawaban: ‘akan dijawab dalam keterangan tertulis'.

 

Calon independen tetap memiliki peluang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Pemerintah menganggap tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri. Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramli Hutabarat, menunjuk ketentuan pasal 59 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal ini menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Jelas sekali bahwa setiap orang dimungkinkan secara independen untuk mencalonkan diri melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang secara demokratis dan tranparan, ujar Ramli.

 

Ramli menyampaikan pandangan tersebut ketika mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemda di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Pemohon perkara ini adalah anggota DPRD Lombok Nusa Tenggara Barat, Lalu Ranggalawe. Ia mempersoalkan pasal mengenai calon kepala daerah independen. Sebelumnya, masalah ini juga pernah dipersoalkan anggota DPD Biem Benyamin.

 

Pemerintah, sebagaimana dipaparkan Ramli, berpandangan bahwa aturan mengenai calon independen dalam pemilihan kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Frase ‘bakal calon perseorangan' yang terdapat pada pasal 59 ayat (3) UU Pemda bisa ditafsirkan sebagai calon independen.

 

Namun, pemahaman Pemerintah mengenai ‘calon independen' berbeda dengan apa yang dimaksudkan pemohon. Bagi pemohon, calon independen adalah perseorangan yang maju pilkada tanpa harus melalui parpol. Sementara maksud pasal 59 ayat (3) tadi adalah calon perseorangan yang dijaring melalui partai politik. Artinya, usulan partai politik atau gabungan partai politik tetap wajib. Ramli mengatakan bahwa pasal ini tidak bisa diartikan diskriminatif dan menafikan hak-hak warga negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: