Pangkas birokrasi
Sementara itu, mantan Jampidsus Ramelan mengatakan KUHAP yang baru seharusnya memberikan batasan yang definitif berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan. Selama ini, sepanjang belum memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil, bolak-balik berkas perkara bisa terjadi hingga berlipat kali tak terbatas. Ramelan yang saat ini menjadi Staf Ahli Kejaksaan Agung ini mengusulkan agar KUHAP hanya memperkenankan satu kali pengembalian berkas dari penuntut umum ke penyidik.
Jika setelah dikembalikan masih dirasa kurang oleh penuntut umum, sebaiknya kejaksaan diberi wewenang melakukan penyidikan lanjutan, gagasnya. Dengan konsep seperti ini, Ramelan optimis bolak-balik perkara yang selama ini menjadi ‘biang' pemborosan administrasi peradilan dapat dihindari.
Terkait hal ini, Rudy Satriyo menginformasikan bahwa rancangan revisi KUHAP berupaya mengintrodusir banyak perubahan sistem alur perkara pidana. Salah satunya, seperti yang digagas oleh Ramelan yaitu pemangkasan dan penyederhanaan alur perkara. Misalnya, jangka waktu bagi penyidik untuk membenahi berkas perkara yang dikembalikan penuntut, yang tadinya 14 hari dipangkas menjadi 7 hari. Pengembalian berkas dari penuntut ke penyidik pun dibatasi hanya sekali saja. Selanjutnya, jika penyidik masih dirasa kurang dalam pembenahan berkas, penuntut memiliki kewenangan melakukan penyidikan tambahan. Secara substantif tidak ada yang baru, hanya penuntut memiliki kewenangan penyidikan tambahan saja, ujarnya.
(Lagi) Jaksa Independen
Sementara itu, Andrianus Meliala, kriminolog sekaligus pengamat Kepolisian, mengusung ide perlunya Jaksa Independen. Ide ini sebenarnya bukan hal baru karena beberapa tahun lalu, Iza Fadri dari Mabes POLRI pernah menyuarakan hal yang sama hanya dengan pertimbangan yang berbeda. Adrianus sendiri memandang bolak-balik berkas biasanya terjadi pada kasus-kasus besar yang menarik perhatian dan melibatkan unsur kekuasaan.
Jika terkait perkara itu melibatkan sosok dalam institusi mereka sendiri atau institusi yang secara garis struktural punya otoritas di atasnya, penyidik dan penuntut umum pasti tidak mempunyai keberanian melanjutkan perkara, kilahnya. Secara spesifik, dia memberi contoh kasus Bill Clinton –ketika itu Presiden Amerika Serikat- yang terlibat skandal seks dengan Monica Lewinsky. Dalam kasus tersebut, jaksa yang ditugaskan berasal dari tim independen yang dipilih oleh parlemen.
Beda penafsiran terhadap suatu pasal memang bukan hal baru dalam ranah hukum. Dalam sebuah majelis hakim, misalnya, kerap terjadi perbedaan pendapat antara sesama anggota sehingga muncul dissenting opinion yang dituangkan dalam putusan. Begitu pula dalam konteks hubungan penyidik dan penuntut umum, beda penafsiran yang kerap terjadi diantara mereka seringkali berakibat bolak-baliknya berkas perkara.
Dalam KUHAP yang ada sekarang ini, satu perkara yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum dalam proses pra penuntutan, bisa memakan waktu lebih dari 6 bulan, kata ahli hukum pidana Rudy Satriyo Mukantardjo dalam acara diskusi yang diselenggarakan Kemitraan (1/5). Sumber persoalannya, menurut Rudy, adalah pengaturan KUHAP yang lemah sehingga berpotensi mengakibatkan perbedaan penafsiran.
Pengajar hukum pidana FHUI ini mengusulkan, pemberkasan perkara pada tahap pra penuntutan sebaiknya mengadopsi sistem yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem KPK yang mengintegrasikan penyidik dan penuntut menjadi satu komponen yang terintegrasi, diyakini akan mampu mengantisipasi terjadinya beda penafsiran. Selain itu, proses penuntutan juga akan lebih mudah, sebab penuntut turut serta dalam proses penyidikan. Dengan model seperti itu, nantinya Penuntut Umum mempunyai materi yang kuat saat melakukan pembuktian di depan pengadilan, ujarnya.
Adnan Pandu Praja, anggota Komisi Kepolisian Nasional, memiliki pendapat berbeda. Pandu memandang polemik tarik ulur berkas suatu perkara pidana idealnya harus dipandang sebagai mekanisme kontrol antar instansi penegak hukum. Pengintegrasian institusi penyidik dan penuntut justru akan menghilangkan mekanisme check and balances yang selama ini berjalan. Namun begitu, Pandu mengakui pada prakteknya tarik-ulur berkas seringkali terjadi karena permintaan dari korban, tuntutan publik atau bahkan atasan.
Ini memang pertimbangan politis, namun sering terjadi di lapangan, tukasnya. Sebagai jalan keluar, Pandu mengusulkan KUHAP yang baru nantinya memuat aturan tentang mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan penafsiran. Untuk itu, perlu ada pihak penengah bisa dari unsur luar semacam komisi pengawas independen yang sudah ada selama ini ataupun dari institusi pemerintah seperti Depkumham, yang berwenang menjawab perbedaan penafsiran tersebut.
















