Bank Global Digugat Ratusan Miliar Rupiah
Utama

Bank Global Digugat Ratusan Miliar Rupiah

Gara-gara menyampaikan informasi yang menyesatkan, Bank Global di gugat ratusan miliar oleh empat mantan investornya. Namun, gugatan ini dinilai pihak Bank Global salah alamat.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Bank Global Digugat Ratusan Miliar Rupiah
Hukumonline

 

Dari dokumen gugatan setebal 23 halaman yang diperoleh Hukumonline, terungkap bahwa para penggugat masing-masing telah dirugikan miliaran rupiah akibat informasi menyesatkan yang disampaikan manajemen Bank Global. Tak tanggung-tanggung, para penggugat meminta ganti rugi materil yang totalnya mencapai Rp 9 miliar, sedang immaterilnya Rp 400 miliar. Selain gugatan di atas, Bank Global menurut para penggugat juga disinyalir telah mengeluarkan kredit dan reksadana fiktif.

 

Obligasi Subordinasi I

Soal informasi menyesatkan, diakui para penggugat (tercantum dalam surat gugatan, red) berawal dari ketertarikan mereka membeli obligasi subordinasi I Bank Global pada 2003 lalu. Mereka tertarik setelah membaca prospektus yang diumumkan Bank Global pada Mei 2003.

 

Selain menawarkan berbagai keuntungan, dalam prospektus itu juga disebutkan mengenai kondisi Bank Global yang ‘sehat'. Kondisi sehat ini ditunjukkan dari hasil pemeringkatan (rating) obligasi subordinasi Bank Global oleh PT Kasnic Credit Rating Indonesia (sekarang PT Moody's Indonesia). Nilainya A- (single A minus). Padahal saat itu peringkat rata-rata perbankan adalah BBB (triple B).

 

Single A-

Berdasarkan peringkat layak investasi (investment grade) efek hutang jangka panjang dengan kualitas tinggi, yaitu mempunyai kemampuan yang baik dalam membayar bunga dan pokok pinjaman tepat pada waktunya, faktor resiko rendah, karena hanya sedikit dipengaruhi oleh perubahan kondisi yang tidak menguntungkan. Sehingga investasi bisa dikatakan cukup aman.

 

Dalam prospektus itu juga disebutkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Global saat hendak dicatatkan di Bursa Efek Surabaya per 30 Juni 2004 sebesar 45,93 persen. Artinya, saat itu Bank Global menunjukan tingkat kesehatan yang baik. Para penggugat juga tertarik ketika adanya rencana pembelian kembali (buy back) obligasi subordinasi oleh Bank Global sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.

 

Informasi lain dalam prospektus obligasi subordinasi Bank Global:

1.  Obligasi subordinasi Bank Global ditawarkan dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar  Rp. 400 miliar untuk jangka waktu 10 tahun

  1. Bunga obligasi yang ditawarkan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5 adalah tetap sebesar 14,5 persen tahun, sedangkan untuk tahun ke-6 sampai dengan tahun ke-10 adalah mengambang sebesar bunga SBI berjangka waktu 3 bulan yang berlaku sebelum tanggal penentuan tingkat bunga ditambah premi sebesar 4 persen.

Sumber: prospektus obilgasi subordinasi bank global

 

Sinking Fund

Ketertarikan para penggugat makin bertambah ketika disebutkan adanya penyisihan dana pelunasan pokok obligasi (sinking fund). Rinciannya, untuk tahun pertama hingga tahun kelima sebesar 5 persen setiap tahunnya dari jumlah obligasi subordinasi yang diterbitkan. Untuk tahun keenam hingga kesepuluh sebesar 15 persen untuk setiap tahunnya. Jadi, semestinya pada tahun pertama (tepatnya pada 19 Mei 2004), Bank Global telah menyisisihkan sinking fund sebesar Rp 200 miliar (5 persen x Rp 400 miliar, red).

 

Penyisihan sinking fund ini cukup unik. Sebab, diantara bank-bank yang menerbitkan obligasi subordinasi, hanya Bank Global yang mengeluarkan obligasi subordinasi yang disertai kewajiban menyisihkan sinking fund.

 

Tentang Obligasi Subordinasi

1.     Obligasi subordinasi tidak dijamin dengan agunan khusus (junk bond) dan pihak ketiga lainnya termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia  dan tidak dimasukan dalam program penjaminan pemerintah

2.     Obligasi subordinasi Bank Global merupakan surat utang junior yang disubordinasi terhadap utang senior. Dengan demikian, bila terjadi likuidasi maka utang senior haruslah dibayar lunas terlebih dahulu sebelum kewajiban terhadap kreditur junior dipenuhi

3.      Jenis obligasi ini biasanya memberikan bunga cukup tinggi, namun, tingkat resikonya juga besar

 

Karena iming-iming yang menarik, akhirnya keempat penggugat itu berani membeli obligasi subordinasi Bank Global. Rinciannya, PT Insight Investments sebanyak Rp 2 miliar dan PT Insight Investment Management sebanyak Rp 3 miliar, masing-masing dilakukan pada Juni 2004. Sementara itu, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel masing-masing Rp 1 miliar, dilakukan pada Juni 2003.

 

Setelah semua proses pembelian kelar, tiba-tiba muncul kabar bahwa Bank Global dan direksinya melakukan tindak pidana dengan menerbitkan reksadana fiktif. Bahkan, kondisi semakin memanas tatkala BI memasukkan Bank Global dalam status bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) pada 27 Oktober 2004.

 

Ironisnya, meski kondisi Bank Global babak belur seperti itu, para penggugat tetap mendapat informasi bahwa kondisi bank sangat baik dan sehat. Salah satunya, informasi yang disampaikan oleh Direktur Bank Global Rico Hendrawan Imam Santoso. Ia mengirim surat ke PT Bank Niaga Corporate Trust Division (wali amanat) pada 2 Desember 2004, yang menginformasikan bahwa Bank Global masih dalam keadaan sehat. Karena masih percaya, para penggugat tidak menjual atau melepas obligasi yang dimilikinya.

 

Salah Alamat

Menanggapi gugatan ini, salah satu kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa gugatan salah alamat karena ditujukan ke perusahaan yang lama, PT Bank Global International, Tbk yang sudah sudah dibekukan operasionalnya. Sekarang yang ada hanya PT Bank Global International, Tbk dalam likuidasi, ujarnya sambil meminta agar tidak disebutkan identitasnya.

 

Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa seharusnya yang digugat adalah wali amanat. Pasalnya, kasus ini terkait dengan proses penjualan obligasi subordinasi sehingga jika terjadi gagal bayar (default) maka wali amanat harus ikut bertanggung jawab.  Wali amanat harusnya mengecek apakah bank itu sehat atau tidak, cetusnya.

 

UU Nomor 8 Tahun 1995

Pasal 1 Angka 30:      Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Pasal 51 Ayat (2): Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 53: Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.

 

Sementara itu, Kuasa hukum keempat penggugat, Irfan Melayu, tidak bersedia berkomentar. Mohon maaf, saya belum bisa memberikan keterangan apapun, karena belum mendapat kuasa resmi dari klien untuk mengeluarkan statement kepada pers, jawabnya ketika dihubungi Hukumonline melalui telepon seluler, Jumat (29/6).

 

Irfan hanya mengatakan gugatan ini dilayangkan karena tidak ada titik temu antara kliennya dengan para tergugat. Tak ada jalan lain, sehingga mereka (para penggugat, red) harus melakukan upaya hukum, tegas advokat dari Kantor Hukum Irfan Melayu & Associates ini.

 

Bapepam-LK lebih Berwenang

Dihubungi secara terpisah, pengamat pasar modal Indra Safitri menegaskan bahwa kasus obligasi subordinasi Bank Global ini lebih terkait pada keterbukaan informasi. Jika terbukti, Bank Global jelas melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Bank Global juga dianggap menyalahi Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi.

 

Dan, yang berwenang adalah Bapepam-Lk untuk menyelidikinya. Artinya, si penggugat tidak bisa secara langsung menggugat emiten ke pengadilan. Harus ada tindakan hukum lebih dulu yang dilakukan Bapepam-LK untuk membuktikan bahwa memang ada keterbukaan informasi yang mereka (Bank Global, red) langgar, ujarnya. Ia menyarankan agar para investor menggugat Bapepam-LK terkait keterbukaan informasi ini.

Meski sudah dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia (BI) pada 2005 lalu, bukan berarti Bank Global International (Bank Global) sudah lepas dari segala masalah. Kali ini, eks perusahaan terbuka (Tbk) itu bersama dengan 16 pihak lainnya digugat miliaran rupiah oleh empat mantan investornya.

 

Para penggugat itu terdiri dari PT Insight Investments, PT Insight Investment Management, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel. Mereka menggugat Bank Global karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni telah menyampaikan informasi yang menyesatkan berkaitan dengan penawaran umum obligasi subordinasi I pada 2003 silam.

 

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 29 Maret lalu. Tak tanggung-tanggung, para investor menggugat 17 pihak. Mulai dari PT Bank Global Internasional, Tbk sebagai badan hukum, komisaris dan direksi (salah satunya Irawan Salim sebagai Dirut yang saat ini masih buron), akuntan publik, lembaga pemeringkat efek (PT Kasnic Credit Rating Indonesia dan PT Moody's Indonesia), konsultan hukum, notaris, penjamin pelaksanan emisi efek (PT Artha Pasific Securities, Tbk) hingga PT Bank Niaga, Tbk sebagai wali amanat.

 

Pengadilan untuk kasus ini pun sudah digelar di PN Jaksel pada Kamis (28/6) lalu untuk mendengarkan keterangan dari para pihak. Dan, menurut rencana persidangan untuk kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (5/7) nanti.

Tags: