Melalui Citizen Lawsuit, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah
Kenaikan Harga BBM

Melalui Citizen Lawsuit, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

Janji sewaktu kampanye bisa ditagih. Pemerintah bisa dianggap lalai dan melanggar HAM jika tidak bisa memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Melalui Citizen Lawsuit, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah
Hukumonline

 

Di seantero Tanah Air, rencana pemerintah menaikkan harga BBM disambut demontrasi besar-besaran. Sejumlah tokoh juga turut mendidihkan situasi. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, misalnya, sibuk mencari kambing hitam di balik demonstrasi itu. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mencoba memungut simpati dengan memboyong tukang ojek ke gedung DPR sebagai wujud penolakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. 

 

Sejak pemerintahan dipegang SBY-JK, sejatinya bukan kali ini saja harga BBM melonjak. Tiga tahun silam, berbekal Peraturan Presiden No 55/2005, pemerintah pernah menaikkan harga BBM. Berdasarkan catatan Koalisi Anti Utang, kenaikan harga BBM tahun 2005 telah membuat jumlah rakyat miskin membengkak. Pada Februari 2005 prosentase penduduk miskin adalah 15,97%. Di bulan Maret 2006 naik menjadi 17,75%.

 

Di Senayan, Fraksi PDI-P punya hitung-hitungan lebih rinci.  Kenaikan harga BBM sebesar 126% pada tahun 2005 telah meningkatkan jumlah rakyat miskin dari 35,1 juta pada tahun 2005 menjadi 39,3 juta pada 2006, ungkap Ketua Fraksi PDI-P Tjahyo Kumolo, kemarin. Ia menambahkan, tingkat pertumbuhan juga menurun drastis, dari 7,2% pada 2004 menjadi 5,8% (2005), 5,2% (2006) dan 5,1% (2007).

 

Meski sejumlah kalangan mengumandangkan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM, namun belum ada yang berusaha menyikapinya dengan perspektif hukum. Padahal, sejatinya ada celah hukum yang bisa digunakan masyarakat untuk menggugat pemerintah.

 

Jika kenaikan harga BBM itu berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, maka pemerintah bisa dianggap lalai dan melanggar HAM, kata Hesti. Dasar hukumnya adalah UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob).

 

Lebih dari itu, pemerintah juga bisa dianggap tidak melaksanakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur di UUD 1945. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Ayat (3) dalam Pasal yang sama menyebutkan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

Menurut Hesti, janji para pejabat sewaktu kampanye merupakan kontrak sosial yang bersifat mengikat. Janji itu, meskipun tidak tertulis, menjadi Undang-Undang yang mengikat para pihak yang membuatnya, terangnya. Selain itu, hal lain yang bisa dipersoalkan masyarakat adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Jika janji dan RPJP itu tidak diwujudkan, masyarakat bisa menagihnya melalui jalur yudisial.

 

Terkait dengan pemenuhan hak-hak ekosob, Hesti menjelaskan, kewajiban negara tidak cukup terimplementasikan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di samping tidak bernilai produktif, pendistribusian BLT justru kerap memakan korban. 

 

Prospek Citizen Lawsuit

Di Indonesia, gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit bisa dibilang masih 'barang' baru. Lima tahun silam, almarhum Munir termasuk salah satu yang paling getol merumuskannya. Ia berhasil memboyong Citizen Lawsuit ke sistem hukum kita.

 

Kali pertama gugatan Citizen Lawsuit digunakan untuk memperkarakan kasus deportasi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia ke Nunukan, 2002 silam. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan model Citizen Lawsuit sah-sah saja.

 

Berikutnya, 2006 lalu, masyarakat juga menggunakan Citizen Lawsuit untuk menggugat pelaksanaan Ujian Nasional. Lagi-lagi, majelis hakim PN Jakarta Pusat meloloskan gugatan model ini.

 

Yang agak janggal, masih di PN Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Citizen Lawsuit tidak pas saat digunakan untuk menggugat operasi yustisi di Jakarta, setahun lalu. Di putusan sela, majelis membuat putusan niet ontvankelijk verklaard alias NO.

 

Baru-baru ini masyarakat kembali menggunakan Citizen Lawsuit kala menggugat kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol. Proses persidangan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan ini sempat didaftarkan di PN Jakarta Pusat.

 

Advokat publik LBH Jakarta, Hermawanto, mengatakan bahwa majelis hakim tidak boleh menolak menyidangkan gugatan Citizen Lawsuit. Mengacu  kepada Pasal 16 ayat (2) UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ia menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak memeriksa perkara dengan dalih tiada hukum yang mengaturnya.

 

Masalahnya, siapa yang mau dan berani menggugat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM?

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa menggugat pemerintah ke pengadilan. Masyarakat bisa menuntut majelis hakim menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai (negligence) terhadap kewajibannya. Masyarakat juga bisa menuntut kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dianulir.

 

Komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan, sebagai negara hukum, warga negara yang dirugikan oleh pengambil kebijakan dapat menempuh upaya-upaya hukum. Seluruh masyarakat punya legal standing. Mekanisme yang bisa ditempuh adalah gugatan warga negara atau citizen lawsuit, ujarnya, kepada hukumonline, Kamis (15/5).

 

Rencana kenaikan harga BBM bukan lagi kabar burung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang menebar kabar itu. Pengumuman resminya memang belum ada, tapi hampir bisa dipastikan harga BBM akan naik sekitar 20-30%.

 

Pemerintah berdalih, melambungnya harga minyak dunia hingga mencapai USD 120 per barel telah mengancam APBN-P 2008. Sewaktu menyusun APBN-P 2008, pemerintah hanya mematok harga minyak mentah di angka USD 95 per barel. Dengan patokan ini, pemerintah mengalokasikan subsidi BBM sebesar Rp126,8 triliun.

 

Ketua DPR Agung Laksono awal pekan lalu mengingatkan pemerintah agar tak tergopoh-gopoh menaikkan harga BBM. Sebab, kenaikan harga BBM bisa menimbulkan efek berantai. Menurutnya, pemerintah semestinya mendahulukan upaya lifting minyak agar mencapai 960 barel per hari. Penjadwalan kembali utang luar negeri juga alternatif yang baik. Kalau perlu, memangkas kembali anggaran departemen-departemen dan menggalakkan korupsi, serunya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: