Akhir Juni 2003, Rusli dan Asnar langsung bergerak menggelar pertemuan lagi dengan Hamka dan Antony. Kesepakatannya masih sama, BI harus menyediakan Rp15 milyar untuk penyelesaian politis kasus BLBI. Proses pencairan pun dimulai begitu Aulia dan Maman mengatakan OK, saya setuju. Rp15 milyar dicairkan dan diserahkan ke Hamka dan Antony dalam tiga tahap, yakni Rp2 milyar (27 Juni 2003), Rp5,5 milyar (2 Juli 2003), dan Rp7,5 milyar (3 Juli 2003). Dua tahap penyerahan dilakukan di kediaman Antony di jalan Gandaria Tengah No 5, Kebayoran Baru.
Urusan penyelesaian kasus BLBI dengan Komisi IX DPR beres, berikutnya giliran Oey menjalankan tugas. Sesuai kesepkatan Aulia, Maman, Bun Bunan, Aslim dan Burhanuddin, dialokasikan sejumlah dana untuk kepentingan bantuan hukum lima mantan pejabat BI. Aulia dan Maman kembali memberi ACC yang kemudian diikuti dengan langkah Oey mendistribusikan sejumlah cek ke lima mantan pejabat itu. Alokasi pertama untuk Iwan R Prawiranata sebesar Rp13,5 milyar.
Total sudah Rp28,5 milyar diambil dari kas YPPI. Lalu, RDG kembali digelar pada 22 Juli 2003 yang dihadiri juga oleh Anwar Nasution, R Maulana Ibrahim, Roswita Roza, Rusli, dan Purwantari Budiman. Hasilnya, menyetujui pemenuhan penyisihan sisa dana YPPI sebesar Rp71,5 milyar.
Aulia dan Maman kembali menebar ACC pengambilan dana YPPI untuk empat mantan pejabat BI lainnya. Soedradjad Djiwandono menerima cek sebesar Rp25 milyar (13 Agustus 2003), Hendro Budiyanto sebesar Rp10 milyar (29 Agustus 2003), Paul Soetopo sebesar Rp10 milyar (29 Agustus 2003), dan Heru Soepraptomo sebesar Rp10 milyar (29 Agustus 2003). Total dana untuk bantuan hukum Iwan dkk sebesar Rp68,5 milyar.
Urusan DPR berlanjut dengan topik berbeda, yakni amandemen UU BI. Awal September 2003, Rusli dan Asnar kembali bertemu dengan Hamka dan Antony. Kesepakatan Mei 2003 belum berubah bahwa harga amandemen UU BI tetap Rp25 milyar. Masalahnya, kas YPPI yang tersisa hanya Rp16,5 milyar. Jumlah tidak sesuai kesepakatan tetapi proses penyerahan tetap berlangsung. Dalam dua tahap, 18 September 2003 dan 4 Desember 2003, dana Rp16,5 milyar itu diterima Antony dan Hamka.
Penuntut umum menyatakan perbuatan Aulia, Maman, Bun Bunan, dan Aslim menyetujui pengambilan dan penggunaan dana BI yang berada di YPPI, baik untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI maupun untuk DPR, bertentangan dengan Pasal 45 UU BI. Aulia dkk dituding telah mengambil keputusan yang menguntungkan kelompoknya sendiri dan/atau yang berindikasikan KKN.
Makanya, penuntut umum menjerat Aulia dkk dengan dakwaan perbuatan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999). Sebagai alternatif, penuntut umum menjerat dengan pasal-pasal penyuapan (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999).
Dalil-dalil dakwaan langsung ditanggapi tim penasehat hukum para terdakwa. Mereka menegaskan bahwa YPPI adalah badan hukum mandiri yang terpisah dengan BI. Tim merujuk pada UU Yayasan dan Yurisprudensi MA No. 124 K/Sip/1973. Dengan begitu, Tim berkeyakinan uang YPPI terpisah dengan uang BI, sehingga uang YPPI bukan uang negara. Tim juga menegaskan bahwa RDG 3 Juli dan 22 Juli, adalah keputusan kolektif yang dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik itu UU BI maupun peraturan internal BI.
Kali ini, Aulia Thantawi Pohan tidak bisa lagi bermain kucing-kucingan dengan para pemburu berita. Berbeda ketika menjalani pemeriksaan di KPK, sorotan kamera televisi dan kilatan juru foto begitu leluasa mengambil gambar Aulia yang duduk di kursi terdakwa. Besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tidak sendiri, tiga koleganya yakni Maman Husen Somantri, Bun Bunan E. J. Hutapea dan Aslim Tadjuddin juga menduduki kursi dengan status yang sama.
Aulia, Maman, Bun Bunan, dan Aslim adalah rekan satu kantor ketika masing-masing bekerja di Bank Indonesia. Mereka kini sudah pensiun. Tapi gara-gara noda ketika masih aktif di BI, mereka tidak bisa menikmati masa pensiun dengan santai. Aulia bahkan tidak bisa menimang cucu buah perkawinan anaknya, Annisa Pohan dengan putra sulung SBY. Aulia dkk, diyakini penuntut umum KPK, merupakan bagian dari skandal aliran dana BI. Jika terbukti, Aulia dkk akan menyusul tiga orang BI lainnya, Burhanuddin Abdullah, Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak mendekam di sel penjara. Selain itu, ada juga duo mantan anggota DPR, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kisah Aulia dkk dimulai ketika pada Mei 2003, Rusli dan Asnar Ashari bertemu dengan beberapa anggota Komisi IX DPR, Hamka, Antony serta Daniel Tanjung dan Amru al Mu'tasyim. Pertemuan yang direstui Aulia dan Burhanuddin itu, membahas penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI. Dalam pertemuan, disepakati BI harus menyediakan dana Rp40 milyar dibagi menjadi dua alokasi, Rp15 milyar untuk penyelesaian BLBI dan Rp25 milyar untuk amandemen UU BI. Kesepakatan itu lalu dilaporkan Rusli dan Asnar secara terpisah ke Aulia dan Burhanuddin.
Buat Aulia, jumlah dana yang dilaporkan Rusli dan Asnar lumayan besar. Apalagi, BI masih harus menyediakan dana untuk kepentingan bantuan hukum lima mantan pejabat BI yang tersandung masalah BLBI. Berbagai sumber dana mulai dari Direktorat Hukum BI, hingga organisasi-organisasi di lingkungan BI, tidak ada yang bisa membantu. Persoalan dana ini kemudian dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), 3 Juni 2003. Rapat dibuka dengan pernyataan dari Burhanuddin seputar kredibilitas BI akibat krisis moneter, laporan audit keuangan, dan BLBI. Aulia mengungkapkan hal yang kurang lebih sama, hanya saja ia langsung menyebut angka Rp100 milyar, ketika itu disebut biaya diseminasi kebijakan BI.
Berhubung kondisi keuangan BI tidak memungkinkan, Bun Bunan menyuarakan ide penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Bun Bunan yakin di YPPI tersedia dana, karena kas yayasan itu per tahun 2003 tersisa Rp200 milyar. Dua kali lipat dari kebutuhan BI. Bun Bunan juga yakin opsi ini aman, karena dana YPPI adalah dana BI juga. Ide itu disetujui. Aulia dan Bun Bunan ditugasi untuk membicarakan pelaksanaannya dengan pengurus yayasan.
Pembagian tugas
Menindaklanjuti hasil RDG 3 Juni, Aulia, Maman, Oey, dan Rusli rapat di ruang kerja Aulia. Rapat membahas pembagian tugas pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana YPPI. Aulia dan Maman selaku Dewan Pengawas yayasan bertindak sebagai pintu persetujuan. Sementara, penggunaan dan pendistribusian ditugaskan ke Oey untuk urusan bantuan hukum mantan pejabat BI, dan Rusli untuk urusan dengan DPR.
















