Merasa tak puas dengan putusan tersebut, Ayin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta menolak banding Ayin. Bahkan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta justru menambah ketentuan hukuman subsider lima bulan kurungan kepada Ayin bila tak membayar denda sebesar Rp250 juta. Artinya, bila Ayin tak membayar denda tersebut maka ia harus menggantikannya dengan kembali bermukim di penjara selama lima bulan.
Tambahan hukuman subsider ini, diharapkan dapat memaksa Ayin untuk membayar denda. Karena bila mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tak ada hukuman bagi Ayin bila ia tak membayar denda yang telah diputuskan majelis hakim. Putusan PT DKI Jakarta ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, M. As'adi al Mahfui, Sudiro, dan Amiek S pada 4 November 2008 lalu.
Harapan Artalyta Suryani alias Ayin untuk lolos dari jeratan hukum untuk sementara kandas. Permohonan kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya ditolak, karena judex factie telah benar dalam pertimbangannya, ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar kepada wartawan, Jumat (20/2). Selain Artidjo, majelis hakim yang memutus perkara ini adalah MS Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, masing-masing sebagai anggota.
Artidjo mengatakan dengan ditolaknya kasasi Ayin ini maka hukuman yang berlaku sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Ayin masih tetap harus bermukim di penjara selama lima tahun.
Sekedar mengingatkan, Ayin adalah terpidana tindak pidana suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ayin divonis bersalah melakukan penyuapan terhadap jaksa untuk menghentikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II (BLBI) yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim. Akibat tindakannya itu, Ayin divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kala itu, ada tiga pertimbangan yang memberatkan hukuman Ayin. Pertama, Majelis pengadilan tingkat pertama itu menilai Ayin tidak mengakui kesalahan. Kedua, perempuan berusia 46 tahun itu kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ketiga, perbuatannya dinilai mencoreng tatanan penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada terdapat hal yang meringankan, ujar Hakim Tipikor Dudu Duswara, pertengahan tahun lalu.
















