Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif
Pengujian UU Penyiaran:

Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif

Pemerintah menilai sampai saat ini peraturan perundang-undangan masih mengakui industri rokok sebagai bisnis yang legal. Sama seperti industri lain, industri rokok juga berhak beriklan di televisi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif
Hukumonline

 

Bila permohonan ini dikabulkan, maka bunyi Pasal 46 ayat (3) huruf c menjadi 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok'. Kami memang ingin agar iklan rokok dihapuskan secara komprehensif, ujar Koordinator Tim Litigasi Komnas Anak, Muhammad Joni pada sidang sebelumnya.

 

Zat Adiktif

Joni mengaku tak sependapat dengan tanggapan pemerintah. Itu pernyataan keliru, tegasnya. Menurutnya, berdasarkan berbagai penelitian, rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya. Sejumlah peraturan juga mengaku rokok sebagai zat adiktif, ujarnya sambil menyebut PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan Umum.

 

Pernyataan pemerintah yang menyamakan antara rokok dengan barang bebas lainnya pun dianggap keliru. Rokok itu bukan barang bebas seperti barang-barang lainnya, ujar Joni. Sehingga, menurutnya, wajar bila ada pengaturan yang berbeda terhadap barang yang bersifat adiktif dengan yang bukan.

 

Lagipula, Pasal 46 ayat (3) huruf b menyebutkan ‘siaran iklan niaga dilarang melakukan: promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif'.   Di sinilah inkonsistensi UU Penyiaran ini. Bila barang zat adiktif dilarang untuk beriklan, mengapa rokok tidak dilarang? ujarnya.

 

Freddy berkilah Pasal 46 ayat (3) huruf b yang mengatur bahan yang bersifat adiktif itu dalam konteks minuman keras. Rokok tak bisa mengacu pasal itu karena sudah diatur dalam huruf c, ujarnya.

 

Lebih lanjut Freddy menjelaskan perbedaan antara minuman keras dengan rokok. Ia mengatakan ada pelarangan bagi miras yang mengandung persentase tertentu. Tapi tak ada satu jenis pun rokok yang dilarang, katanya. Menurutnya, perdebatan tersebut sebenarnya sudah selesai saat membahas UU Penyiaran ini. Freddy mengaku masih menyimpan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU itu.  

 

Tak Persoalkan Kretek

Sementara itu, ahli dari pemohon Mardiyah Chamin mengatakan pengujian UU Penyiaran ini bukan bertujuan untuk mematikan para petani tembakau lokal. Saya tidak menyoroti industri rokok lokal seperti kretek, ujarnya. Menurut Mardiyah, kondisi industri rokok lokal tak memungkinkan untuk beriklan di media penyiaran seperti televisi. Karenanya, dampaknya tak terlalu besar bagi anak-anak dan remaja.

 

Mardiyah justru menyoroti keterlibatan perusahaan rokok multinasional seperti Philip Morris Internasional. Ia menjelaskan perusahaan besar seperti inilah yang mampu beriklan di televisi sehingga bisa mempengaruhi anak dan remaja untuk merokok. Industri rokok di Indonesia mulai meningkat sejak perusahaan ini masuk ke Indonesia, ujarnya.  

 

Padahal, kiprah Philip Morris di negaranya sendiri, Amerika Serikat juga telah dibatasi. Dalam sebuah perkara yang diputus oleh pengadilan AS, iklan rokok dilarang secara total. Bahkan sekedar untuk menampilkan logo rokok. Namun, uniknya, hukum Indonesia belum mengatur hal yang sama. Sehingga, banyak perusahaan rokok dari AS yang bermigrasi ke Indonesia karena longgarnya peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menolak mentah-mentah upaya Komnas Perlindungan Anak yang meminta agar iklan rokok dilarang pada media penyiaran melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo Freddy H Tulung menegaskan pemerintah sulit melarang iklan rokok secara total di televisi. 

 

Freddy menjelaskan sampai saat ini rokok bukanlah barang yang dilarang peredarannya oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian pula halnya dengan industri rokok. Karenanya, lanjut Freddy, industri rokok harus diposisikan sama dengan industri lain yang keberadaannya sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sepanjang industri rokok itu dipandang sebagai bisnis legal, maka dia punya hak untuk beriklan, ujarnya di Gedung MK, Rabu (25/3).

 

Meski begitu, Freddy mengakui iklan rokok perlu dibatasi untuk melindungi hak-hak anak dan remaja. Berbagai peraturan perundang-undangan diterbitkan untuk membatasi iklan rokok. Dari larangan memperagakan wujud rokok, sampai membatasi penyiaran iklan rokok di radio dan televisi pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00. Kami hanya bisa membatasi, bukan melarang, tegasnya.  

 

Jawaban Freddy ini merupakan tanggapan dari pemerintah terhadap pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh Komnas Anak dan dua bocah bernama Alfi dan Sekar. Mereka menguji frase dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran yang secara lengkap berbunyi ‘Siaran iklan niaga dilarang: melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok'. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frase yang berbunyi 'yang memperagakan iklan rokok' tidak mengikat.

Tags: