Menulis Surat Pembaca Berbuah Vonis Enam Bulan Penjara
Berita

Menulis Surat Pembaca Berbuah Vonis Enam Bulan Penjara

Majelis hakim menilai penulis surat pembaca telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi selaku pengembang Apartemen Mangga Dua Court.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Menulis Surat Pembaca Berbuah Vonis Enam Bulan Penjara
Hukumonline

 

Mengurai unsur-unsur pasal dakwaan, majelis hakim berpendapat unsur sengaja telah terpenuhi karena terdakwa menyadari atas akibat dari perbuatannya. Dengan demikian, menurut majelis hakim, perbuatan menyerang dengan tulisan benar-benar terjadi. Berdasarkan fakta  persidangan, terdakwa mengaku telah mengirimkan tulisan ke harian Kompas dan Warta Kota. Sementara, tulisan yang dikirim ke harian Investor Daily, tetap dibantah oleh terdakwa.

 

Walaupun dibantah, majelis hakim tetap berpendapat Investor Daily adalah media massa yang dapat dijual bebas sehingga terdakwa sepatutnya mengetahui akibat dari perbuatannya mengirim tulisan ke harian tersebut. Bantahan Fifi justru dipandang majelis hakim sebagai hal-hal yang memberatkan posisi terdakwa.

 

Selepas persidangan, Fifi menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Spesifik, Fifi mengaku heran kenapa pada saat pembacaan putusan, suara ketua majelis hakim terkesan pelan. Tidak seperti biasanya majelis hakim membaca pelan, tandasnya curiga. Melalui kuasa hukumnya Rizal Farid, Fifi bahkan menuding ada konspirasi di balik vonis majelis hakim. Ia bertekad akan mengajukan banding.

 

Rizal mengatakan banyak bukti yang diajukan tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, menurut Rizal, jika kliennya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, maka seharusnya majelis hakim juga merujuk pada putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, gugatan Fifin Tanang atas PT Duta Pertiwi dikabulkan majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 14 April tahun lalu. Kalau sudah diputus di PN Pusat, maka itu berita fakta dan bukan berita fitnah, ujarnya.

Perjuangan Fifi Tanang mempersoalkan status hak tanah ITC Mangga Dua, tempat dimana ia membuka toko Step On dan Fifi akhirnya berujung pahit. Kamis (7/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hariyanto menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap wanita berusia 57 tahun itu. Majelis hakim menyatakan Fifi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran kepada PT Duta Pertiwi.

 

Fifi juga tercatat sebagai Ketua Perhimpunan Apartemen Mangga Dua Court. Bersama pemilik kios lainnya, ia mempermasalahkan perubahan status dari awalnya hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan yang pemegang haknya adalah Pemda DKI Jakarta. Lantaran merasa dibohongi, ia melaporkan PT Duta Pertiwi selaku pengembang ke kepolisian. Namun, penyidikan dihentikan oleh Kepolisian.

 

Kecewa, Fifi pun membuat surat pembaca dan mengirimkannya ke beberapa media massa melalui karyawannya. Surat pembaca itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan tidak tertipu oleh modus operandi PT Duta Pertiwi. Merasa tersudutkan atas tulisan Fifi Tanang, PT Duta Pertiwi melalui kuasa hukumnya balik melaporkan Fifi Tanang dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik. Sial bagi Fifi, kali ini Kepolisian tidak menerbitkan SP3.

 

Dalam proses persidangan, penuntut umum Manna Sihombing menjerat Fifi Tanang dengan dakwaan primer Pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 ayat (2) KUHP. Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan dakwaan primer terbukti. Untuk itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percoban dua tahun.

 

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa dakwaan primer yang terbukti. Namun, majelis hakim tidak sependapat terkait beratnya vonis yang dijatuhkan. Dalam pertimbangannya, hal-hal yang dianggap majelis meringankan adalah Fifi belum pernah dipidana dan selalu berlaku sopan dalam persidangan.

Tags: