Perlu Ada Standar Pemeriksaan Hukum dalam Sistem Elektronik
Berita

Perlu Ada Standar Pemeriksaan Hukum dalam Sistem Elektronik

Organisasi advokat belum pernah membahas. Peraturan Menkominfo masih memiliki kelemahan.

Oleh:
Mys/IHW
Bacaan 2 Menit
Perlu Ada Standar Pemeriksaan Hukum dalam Sistem Elektronik
Hukumonline

 

Berdasarkan penelitian Edmon, ada tiga hal mendasar untuk memformulasikan standar pemeriksaan hukum. Pertama, pemeriksaan yang berdasarkan atas kaedah etis. Sistem elektronik yang dibangun harus memenuhi aspek privasi, keakuratan, properti, dan aksesibilitas. Kedua, pemeriksaan yang berdasarkan atas performa kerja fungsional berdasarkan kaedah pemeriksaan yang sudah ditetapkan secara internasional seperti Center Objective for Information and Related Technology (COBIT). Ketiga, pemeriksaan hukum yang didasarkan atas keberadaan komponen-komponen dalam dunia maya yaitu content, computing,komunikasi, dan masyarakat.

 

Empat Aspek Penting dalam Pemeriksaan Hukum Sistem Elektronik

 

  1. Aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pertanggungjawaban atas konten, khususnya perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus seimbang dengan kewajiban penyampaian informasi publik secara benar;
  2. Aspek hukum terkait akuntabilitas penyelenggaraan infrastruktur sistem komunikasi berikut sistem pengamanannya, yang harus sesuai dengan kaedah dasar hukum komunikasi, baik massal maupun privat;
  3. Aspek hukum terkait akuntabilitas penyelenggaraan sistem komputasi berikut sistem pengamanannya guna mencegah penyalahgunaan sistem elektronik;
  4. Aspek hukum terkait sistem nilai-nilai yang berlaku pada suatu sistem kemasyarakatan.

Sumber: Edmon Makarim, 2009

 

Untuk merealisasikan gagasan Edmon, Otto Hasibuan menyarankan agar para pemangku kepentingan di bidang hukum duduk bersama. Persoalan yang merisaukan Otto adalah kekurangpahaman banyak aparat penegak hukum terhadap sistem elektronik. Apalagi teknologi informasi terus berkembang meninggalkan hukum. Hukum –dan aparatnya – seringkali terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi. Masih banyak yang gaptek, banyak yang tidak mengerti, ujarnya.

 

Otto balik mempersoalkan kebiasaan DPR dan Pemerintah membuat rumusan tertentu dalam Undang-Undang yang akhirnya mengundang polemik. Rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang akhirnya menjerat Prita Mulyasari menjadi contoh nyata. Menurut Ott, DPR seharusnya tak melulu mengundang akademisi. Sebaiknya, kalangan advokat, praktisi dan pemangku kepentingan hukum juga turut dimintai pendapat. Jangan sampai kemudian Undang-Undang yang lahir menimbulkan pekerjaan rumah baru, problem hukum yang baru sehingga menyebabkan kesan bahwa Undang-Undang itu bermasalah secara hukum.

 

Usulan Edmon Makarim agar Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) duduk bersama organisasi advokat membahas standar pemeriksaan hukum dalam sistem elektronik tampaknya masih jauh dari harapan. Hingga saat ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum pernah membahas gagasan itu, termasuk menjalin kontak dengan Depkominfo. Sejauh ini belum ada. Kalau ada, kami akan sambut dengan baik, ujar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

 

Edmon Makarim, Plt Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika, mengajukan saran agar Depkominfo atau organisasi advokat membuat suatu standar pemeriksaan hukum yang dapat digunakan untuk menjadi pedoman bagi konsultan hukum yang bergerak di bidang teknologi informasi. Untuk memiliki standar kompetensi atau kapasitas keahlian tertentu agar dapat menjalankan standar pemeriksaan hukum sebagaimana mestinya, papar Edmon dalam disertasi ‘Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola yang Baik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance) di Universitas Indonesia beberapa pekan lalu.

 

Edmon belum menemukan suatu standar pemeriksaan hukum di bidang teknologi informasi yang telah dikeluarkan suatu instansi atau lembaga berwenang, termasuk kalangan organisasi advokat. Padahal di banyak negara, standar sejenis sudah banyak menjadi rujukan. Oleh karena itu diperlukan suatu usulan standar pemeriksaan hukum agar dapat digunakan untuk memenuhi unsur dalam penerapan tata kelola yang baik, usul Edmon.

 

Usulan Edmon bukan tanpa dasar. Semakin banyak perkara yang menyerempet isu-isu elektronik dan teknologi informasi. Toh, bukan berarti kalangan advokat tak menyentuh masalah ini sama sekali. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) malah sudah memiliki Keputusan 01/HKH/1995 yang antara lain mengatur tata cara pemeriksaan hukum tersebut. Objek pemeriksaan berdasarkan peraturan ini meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan penelusuran informasi. Meskipun sudah ada standar, Edmon menilai, Peraturan HKHPM No. 01 tadi belum menyentuh pada validitas hukum terhadap eksistensi sistem elektronik sebagai aset perusahaan. Standar pemeriksaan tersebut tidak melihat bagaimana suatu sistem informasi dapat dikatakan valid secara hukum, papar dosen hukum telematika Fakultas Hukum UI itu.

 

Peraturan Menkominfo No. 41/PER/Men.Kom.Info/11/2007 pun sebenarnya sudah merumuskan panduan umum tata kelola teknologi informasi dan komunikasi nasional. Namun, menurut Edmon, Permenkominfo ini belum memuat sisi kepatuhan hukum. Ia mengusulkan agar beleid ini segara direvisi agar disesuaikan dengan kebutuhan.

Tags: