Bapepam-LK Ingin Tembus Rekening Pelaku Kejahatan Pasar Modal
Utama

Bapepam-LK Ingin Tembus Rekening Pelaku Kejahatan Pasar Modal

Jika amandemen UU Pasar Modal disetujui DPR tahun ini, kemungkinan Bapepam-LK akan memiliki kewenangan mengakses data rekening sekuritas, bank atau data lembaga keuangan lainnya.

Oleh:
Yoz/Sut
Bacaan 2 Menit
Bapepam-LK Ingin Tembus Rekening Pelaku Kejahatan Pasar Modal
Hukumonline

 

Kerugian akibat kejahatan duet Antaboga dan Century ditaksir mencapai Rp3 triliun. Sedangkan kerugian akibat penggelapan dana nasabah Sarijaya sekitar Rp245 miliar. Pada dua kasus tersebut kami tidak punya akses menembus pergerakan uang dalam rekening masing-masing pelaku, sehingga ketika kejahatan mereka terungkap kita kesulitan menelusuri jejaknya. Kita tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi undang-undangnya yang harus diubah, terang Fuad.


Contoh kasus lainnya, sambung Fuad, dugaan adanya praktik naked short selling yang dilakukan 16 sekuritas pada saat krisis pasar modal akhir tahun lalu. Bapepam-LK telah menemukan bukti yang mengarah pada adanya pelaku naked short selling yang pergerakan dana dan sahamnya diatur dari sebuah rekening di Hong Kong. Kami punya bukti kuat yang mengarah ke sana, tutur Fuad. Sayangnya, Indonesia tidak punya kerjasama dengan Hong Kong untuk bisa menelusuri jejak pergerakan dana tersebut.

 

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sardjito. Menurutnya, Bapepam-LK seharusnya memiliki wewenang yang luas dalam proses pemeriksaan dan penyidikan dugaan pelanggaran maupun kejahatan pasar modal. Usulan perluasan wewenang itu telah dimasukan dalam rancangan amendemen UU Pasar Modal. Misalnya, Bapepam-LK meminta agar memiliki akses untuk memeriksa saluran telepon. Sebab, katanya, banyak kasus yang tidak bisa diungkap karena nihilnya kewenangan ini. Jadi, nanti tersangka tak bisa berbohong lagi bahwa dia tidak mengenal saksi atau tersangka lain, karena ada bukti percakapan telepon, jelasnya.

 

Sekadar catatan, hingga 12 Agustus 2009 Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Bapepam juga melakukan penyidikan terhadap 11 kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Menurut Fuad, hal ini dilakukan sesuai amanat pasal 100 dan 101 UU Pasar Modal, dimana Bapepam-LK terus melakukan penegakan hukum.


Dikatakan Fuad, kasus-kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang ditangani Bapepam-LK adalah kasus yang berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek dan pengelolaan investasi. 'Dari 89 kasus pemeriksaan, 22 kasus telah diproses dan 67 kasus masih dalam proses pemeriksaan maupunn pengenaan sanksi, ucapnya. Dari 22 kasus yang telah diproses tersebut, 17 kasus dikenakan sanksi dalam bentuk administratif dan atau perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Sedangkan lima kasus ditutup karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.

 

Di hubungi terpisah, pengamat hukum pasar modal Gunawan Widjaja, setuju jika akses data oleh Bapepam-LK itu digunakan untuk perlindungan investor. "Manajer investasi itu kan mengelola berbagai portfolio reksadana, harusnya rekeningnya dipisah, jangan dicampuradukan. Saya setuju kalau Bapepam-LK diberi hak untuk itu (akses data)," papar Co Founder Partner Widjaja & Associates The Law Firm itu. 

 

Sanksi Denda

Selain itu, Bapepam-LK mencatat sanksi denda selama periode Januari 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 mencapai Rp5,81 miliar. Sanksi tersebut dikenakan kepada pelaku bidang pasar modal sebesar Rp5 miliar dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) Rp803,8 juta. Sanksi denda bidang pasar modal yang terbesar berasal dari perusahaan efek non manajer investasi sebanyak 212 pihak dengan denda Rp1,58 miliar dan emiten-emiten sebanyak 140 perusahaan Rp2,64 miliar.


Kemudian diikuti oleh manajer investasi sebanyak 46 pihak dengan denda sebesar Rp321 juta, akuntan publik 24 pihak sebesar Rp92,8 juta, dan penilai 20 pihak Rp43,6 juta. Bapepam-LK juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis bagi perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal kepada satu orang wakil manajer investasi, lima perorangan, dan lima direksi emiten. Sanksi pencabutan izin diberikan kepada dua perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek, dan tiga orang sebagai izin perseorangan wakil manajer investasi.


Untuk sanksi pembekuan izin diberikan kepada 2 izin perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek, 2 izin perseorangan sebagai wakil penjamin emisi efek, 3 STTD akuntan publik, dan 3 STTD penilai. Sedangkan untuk lembaga keuangan bukan bank, Bapepam-LK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 145 perusahaan perasuransian, 243 perusahaan penunjang usaha asuransi, dan 67 perusahaan pembiayaan.


Untuk sanksi pencabutan izin, terdiri dari satu izin usaha perusahaan perasuransian, lima izin perusahaan penunjang usaha asuransi dan sembilan izin usaha perusahaan pembiayaan. Lebih lanjut juga dijelaskan untuk sanksi pembekuan kegiatan usaha terdiri dari tujuh perusahaan pembiayaan dan adapun pembatasan kegiatan usaha yang sebanyak delapan perusahaan penunjang asuransi.

 

Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyusun amandemen Undang-Undang tentang Pasar Modal. Salah satu rumusan yang hendak dimasukkan adalah kewenangan badan ini menembus rekening pelaku kejahatan di pasar modal. Kejahatan-kejahatan di pasar modal selama ini sulit terselesaikan dengan baik karena otoritas pasar modal tidak memiliki kewenangan masuk ke pundi-pundi pelaku kejahatan.

 

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany mengakui terang bahwa hingga sekarang pihaknya masih sulit menelusuri jejak para pelaku tindak pidana pasar modal. Penyebabnya, Bapepam-LK tidak memiliki kewenangan untuk mengakses langsung data-data rekening orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Ini salah satu sebab mengapa para pelaku pelanggaran bisa bergerak lebih leluasa ketimbang Bapepam," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/08) lalu.

 

Fuad mencontohkan dua kasus pasar modal yang pernah terjadi di tahun 2008 dan awal 2009, yakni kasus penipuan produk reksadana ilegal PT Antaboga Delta Sekuritas yang dipasarkan oleh PT Bank Century Tbk dan kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas oleh komisaris utamanya Herman Ramli.

Tags: