Peran PPNS Daerah Perlu Dimaksimalkan
Berita

Peran PPNS Daerah Perlu Dimaksimalkan

Pegawai negeri mangkir dari tugas pada hari pertama pasca liburan panjang terus berulang setiap tahun. Sidak dan ancaman sanksi tidak maksimal diterapkan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Peran PPNS Daerah Perlu Dimaksimalkan
Hukumonline

 

Wewenang semacam itu bukan tanpa hambatan. Menurut Erni Setyowati, dalam mengimplementasikan wewenang tersebut PPNS daerah pasti berbenturan dengan tugas dan wewenang penyidik Polri. Misalnya pelanggaran atas ketertiban umum. Pelanggaran atas ketertiban umum juga merupakan ranah polisi dengan merujuk pada KUHP. Jika polisi sudah turun tangan, PPNS daerah biasanya enggan untuk melakukan penyidikan.

 

Beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri Mardiyanto itu mendorong PPNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sesuai kategori. Kategori pertama, diklat 300 jam ditujukan kepada calon PPNS daerah. Kategori kedua, diklat 100 ditujukan kepada calon atasan langsung PPNS. Terakhir, kategori 40 jam ditujukan bagi PPNS daerah bidang penyidikan tertentu.

 

Tampaknya diklat ini akan dimanfaatkan untuk menyaring PPNS. Sebab, mereka yang dinyatakan lulus akan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Bagi yang tidak lulus hanya diberikan surat keterangan pernah mengikuti diklat.

 

Untuk memantau penempatan, kinerja dan kesesuaian materi diklat dengan tugas, sebuah diterjunkan beranggotakan bukan saja Depdagri, tetapi juga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Deputi Operasional Kapolri Bidang Pembinaan Polisi Khusus dan PPNS. 

 

Sejak Kamis pekan lalu seluruh pegawai negeri seharusnya sudah masuk kantor. Tetapi, sebagaimana yang terus terulang setiap tahun, banyak pegawai yang mengabaikan keharusan itu dengan berbagai alasan. Argumentasi paling klise adalah macet dalam perjalanan. Sidak yang dilakukan sejumlah pejabat menemukan fakta masih ada pegawai yang belum masuk hingga Jum'at lalu. Bahkan ketika semua perkantoran ramai pada Senin (28/9), masih ada pegawai negeri dalam perjalanan.

 

Ancaman sanksi terlontar dari bibir pejabat usai sidak. Namun pelanggaran disiplin pegawai terus menerus terjadi usai libur panjang. Meskipun DPR dan Pemerintah sudah menyetujui UU Pelayanan Publik yang disertai ancaman sanksi berat, tak menyurutkan langkah sejumlah pegawai untuk bolos. Salah satu penyebabnya, ancaman sanksi itu dianggap hanya macan di atas kertas. Proses penanganan pelanggaran itu tidak dilakukan secara maksimal, antara lain, karena kurangnya kuantitas dan kualitas Penyidik Pegawai Ngeri Sipil (PPNS), terutama di daerah.

 

Batasan waktu libur hanya salah satu aturan yang dilanggar. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) sering terjadi tanpa proses penanganan perkara. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Erni Setyowati menilai PPNS kurang bisa bekerja mengawasi pelaksanaan Perda. Problem dasarnya adalah kurangnya kapabilitas dan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan. Padahal, PPNS berperan penting untuk memproses lebih lanjut pelanggaran rutin yang dilakukan pegawai negeri seperti mangkir dari tugas pasca libur panjang.

 

Belum lama ini, Departemen Dalam Negeri menerbitkan regulasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PPNS Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 31 Tahun 2009 itu dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme PPNS daerah. PPNS menurut beleid ini berwenang menyidik pelanggaran Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: