BI Perlu Buat Regulasi Baru Penentuan LDR bagi Bank
Berita

BI Perlu Buat Regulasi Baru Penentuan LDR bagi Bank

Jakarta, hukumonline. Rasio kecukupan modal (CAR) suatu bank selama ini masih digunakan sebagai alat untuk mengukur kesehatan bank. Hal tersebut berlaku universal, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh negara di manapun juga. Namun, apakah CAR memang merupakan satu-satunya alat untuk mengukur kesehatan bank?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BI Perlu Buat Regulasi Baru Penentuan LDR bagi Bank
Hukumonline

Pengamat perbankan Aviliani mengatakan bahwa CAR bukan satu-satunya alat untuk mengukur kesehatan suatu bank. Ada instrumen lain yaitu LDR (loan to deposit ratio). LDR merupakan rasio antara jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank dengan jumlah deposito nasabah. Biasanya, prosentasi LDR yang baik bagi suatu bank adalah antara 80 persen hingga 90 persen.

Atas hal tersebut, Aviliani juga mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) perlu membuat regulasi baru untuk mengatur mengenai penentuan LDR bagi bank-bank, terutama bagi bank-bank di daerah (cabang). Kondisi ril yang dimaksud adalah agar kantor cabang diberikan keleluasaan dalam menentukan jumlah kredit yang dapat disalurkan.

Selama ini, ketentuan mengenai LDR, tentang berapa prosentase yang harus dipenuhi agar dapat masuk kategori sebagai bank sehat ditentukan secara langsung maupun tidak langsung oleh bank pusat. Hal ini karena biasanya bank pusatlah yang menentukan berapa jumlah kredit yang boleh diberikan oleh suatu bank di cabang-cabang.

Hal tersebut menurut Aviliani, sangat membuat bank di kantor cabang tidak mempunyai ruang gerak yang luas untuk memberikan jumlah kredit kepada nasabahnya. Oleh karena itu, sebaiknya regulasi LDR ditentukan oleh masing-masing kantor cabang. "Itu lebih bagus, karena berarti setiap kantor cabang memiliki fleksibelitas dalam menentukan kredit yang akan disalurkannya," ujar Avi kepada hukumonline.

Selain itu, sebaiknya kantor cabang juga diberikan fleksibilitas, sehingga mereka bisa juga menentukan target market sendiri. Dan semuanya itu harus diatur oleh Bank Indonesia sebagai regulator dari bank-bank yang ada di Indonesia.

CAR 8 persen

Bank Indonesia sendiri telah membuat kebijakan bahwa pada akhir 2001 ini, seluruh bank harus memenuhi target CAR minimal 8 persen. Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada akhir 2001, maka tidak ada excuse. Bank tersebut akan segera mendapat predikat tidak sehat.

Penetapan CAR 8 persen di antaranya tertuang dalam keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 1999, yang menyatakan bahwa proyeksi KPMM (CAR) pada akhir 2001 disepakati 8 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: