RUU Pasar Modal: Bapepam Makin Perkasa, tapi Belum Tentu Kredibel
Fokus

RUU Pasar Modal: Bapepam Makin Perkasa, tapi Belum Tentu Kredibel

"Komisioner atau Pejabat Bapepam tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik."

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Pasar Modal: Bapepam Makin Perkasa, tapi Belum Tentu Kredibel
Hukumonline

Demikian bunyi Pasal 5K Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (RUU). Pasal 5K, yang notabene adalah pasal baru yang ditambahkan dalam RUU, dikutip untuk memulai ulasan seputar pokok-pokok perubahan dalam RUU yang berkaitan dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Pasal tersebut dikutip dengan tujuan untuk menjadikannya sebagai entry point untuk memulai pembicaraan seputar Bapepam dalam RUU. Sampai di mana independensi Bapepam yang diatur dalam RUU dapat menjamin terbentuknya lembaga pengawas pasar modal yang kredibel?

Pemerintah memiliki dua alternatif dalam rangka pembentukan lembaga independen yang akan melakukan pengawasan pasar modal. Salah satu alternatif tersebut adalah pengawasan pasar modal tetap akan dilakukan oleh Bapepam yang telah independen. Bapepam kelak akan berbentuk komisi dan dipimpin oleh komisioner yang diangkat oleh presiden.

Bapepam dalam RUU dikatakan independen karena lembaga pengawas pasar modal ini tidak lagi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada Presiden. Sementara itu, pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PM disebutkan bahwa Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan.

UU PM memang telah menempatkan Bapepam sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Jadi secara organisatoris, kedudukan Bapepam berada dalam lingkup Departemen Keuangan sebagai badan yang secara khusus diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari.

Pasal 3 ayat (2) UU PM yang memposisikan Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan, dalam RUU diubah redaksinya. Dengan demikian, Pasal 3 ayat (2) RUU berbunyi: Bapepam adalah lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bebas dari campur tangan pihak lain.

RUU: Dewan Komisioner Bapepam

Dengan ketentuan ini, Bapepam kelak agak-agak mirip dengan badan pengawas pasar modal Amerika Serikat Securities and Exchange Commission (SEC). SEC merupakan lembaga yang berdiri sendiri, di mana anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

Tags: