Belajar dari pengalaman perayaan malam takbiran (Idul Fitri) pada tahun ini, tampaknya polisi akan menindak tegas penyulut petasan yang mempunyai daya ledak besar menjelang pergantian tahun. Tidak tanggung-tangung para penyulut petasan tersebut akan langsung ditangkap dan ditahan.
"Saat malam pergantian tahun perlu diwaspadai mengenai masalah petasan. Karena apa yang diledakan saat malam takbiran, bukanlah petasan. Namun, bahan peledak yang menyerupai petasan," demikian ditegaskan Irjen (Pol) Makbul Padmanegara Kapolda Metro Jaya di Gedung Puskodalops Mapolda Metro Jaya (27/12).
Menurut Makbul, para penyulut petasan tersebut dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Alasannya, akibat petasan tersebut yang menimbulkan ledakan seperti bahan peledak dapat membahayakan kepentingan umum. Bahkan, sampai menimbulkan jatuh korban jiwa.
Tampaknya, polisi sudah gemas melihat ulah penyulut petasan. Selain mengganggu ketenangan dan mengagetkan orang, ledakan petasan telah menyebabkan beberapa rumah terbakar dan beberapa orang melayang jiwanya. Bahkan, ada petasan luncur yang kemudian meledak setelah 'nyangkut' di rambut seorang ibu.
Ancaman penjara seumur hidup
Berbeda dengan pernyataan Kapolda tentang ancaman hukuman penyulut petasan pada KUHP delapan tahun, sebenarnya ancaman penjara maksimal Pasal 187 KUHP yang mengakibatkan korban jiwa adalah seumur hidup dan lima belas tahun yang menyebabkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Sementara ancaman hukuman bagi ledakan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, sesuai dengan Pasal 187 ke-1 KUHP adalah dua belas tahun penjara. Menurut Makbul, menjerat pelaku penyulut petasan dengan Pasal 187 KUHP karena petasan yang disulut tersebut membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Makbul juga menjelaskan bahwa bukan saja pelaku penyulut petasan yang akan ditindak, melainkan juga para penjual atau siapa saja yang kedapatan memiliki petasan akan segera ditangkap. Bahkan, akan lansung ditahan. Saat malam takbiran saja sudah sekitar 125 orang ditahan dan segera diproses.
















